Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 Januari 2021 | 22:18 WIB
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander merilis pegawai honorer Dishub Kabupaten Mojokerto pakai dan jual sabu-sabu. [Foto: Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto, Eko Agus S (34) ditangkap polisi. Tenaga honorer itu terbukti memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dilansir dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, tersangka Eko Agus mengaku telah menikmati dan mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu tersebut sejak lima tahun lalu.

"Saya memakai sabu, dan mengedarkannya sudah lama, sekitar lima tahun yang lalu. Saat itu saya masih SMA," katanya saat konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, AKBP Dony Alexander menjelaskan, bahwa tersangka warga asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko itu ditangkap bersama Dwi Nurcahyo Adi Putro warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Bocah Tewas Tenggelam di TPA Karangdieng Mojokerto

"Pelaku kedua (Dwi Nurcahyo Adi Putro) kita amankan dari hasil pengembangan dari pelaku pertama, yakni Agus," ujarnya.

Dony melanjutkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar dari tangan tersangka. Kemudian turut diamankan sebagai barang bukti, yakni  timbangan digital, dua buah ponsel serta uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan narkoba. Seluruhnya disita dari tersangka atau pelaku kedua.

"Saat petugas menggerebek rumah Agus didapati beberapa barang bukti alat hisap sabu. Kemudian kasusnya kami kembangkan," imbuhnya.

Tersangka pegawai honorer Dishub tersebut, lanjut Dony, dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Ledakan dan Bola Api 'Misterius' di Eks Tambang Mojokerto Diselidiki Polisi

Load More