Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Januari 2021 | 12:04 WIB
Bupati Jember Faida. [Beritajatim.com]

Gubernur Khofifah meminta Bupati Faida agar segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut. Kebijakan yang dibuat, menurut Khofifah, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merespon itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, bahwa kebijakan Bupati Faida terbukti tidak sah, karena cacat wewenang dan cacat prosedur.

“Berdasarkan surat tersebut, maka DPRD hanya mengakui pejabat-pejabat (yang diangkat) sebelum Desember 2020. Ini artinya DPRD Jember hanya akan bermitra dengan pejabat yang sah menurut gubernur, yaitu pejabat-pejabat sebelum bulan Desember 2020,” katanya.

Baca Juga: ASN Jember Bingung Belum Gajian: Kondisi Jember Seperti Ini..

Load More