SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
SE ini merespon instruksi pemerintah pusat tentang PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
SE bertanda tangan Wali Kota Sutiaji itu terdapat beberapa poin, antara lain;
Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home atau WFH sebesar 75 persen dan work from office atau WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Arek Malang, Monggo Ikutan Bintang Suara, Pendaftaran Ditutup 31 Januari
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan restoran makan di tempat sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
Sementara itu, Wali Kota Sutiaji mengatakan, pihaknya dengan Pemda Malang Raya bersepakat untuk memodifikasi tentang PPKM yang mulai berlaku 11 Januari 2021.
Baca Juga: Tahu Bakal PPKM, Warga di Gresik Ini Malah Gelar Pentas Organ Tunggal
"(modifikasi PPKM) bukan berarti kami menolerir atau memberikan keleluasan dan kelonggaran kepada masyarakat. Kami tetap mengingatkan masyarakat untuk terus menerapakan protokol kesehatan (3M), sebab angka kematian Kota Malang terus meningkat. Kasus konfirmasi positif juga terus bertambah," kata Sutiaji dikutip dari akun Youtube pribadinya.
Bahkan, lanjut dia, prosentase penularan COvid-19 mencapai 50 persen lebih.
"Saya sudah tanya lab, dengan random sampling, katakanlah 100 sample di lab, yang terkonfirmasi sudah 52," ujarnya.
Ia pun mewanti-wati agar seluruh pihak menaati aturan PPKM. Sebab, bagi pelanggar akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
"Saya sudah instruksikan Satpol PP dan DPMPTSP (bidang perizinan), jadi ini warning (peringatan)," jelasnya.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi