SuaraMalang.id - Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan kepada artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Polisi telah memeriksa tersangka kasus video syur itu lebih dari 9 jam, Jumat (8/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tak menahan Gisel, lantaran kooperatif.
"GA kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," katanya, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, Gisella Anastasia masih memiliki anak di bawah umur.
"(anaknya) Perlu bimbingan orangtua, khususnya ya ibu, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Bintang film Susah Sinyal ini dikenakan wajib lapor seperti tersangka sekaligus lawan mainnya dalam video syur 19 detik, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Kata Yusri, Gisel dikenai wajib lapor seminggu dua kali.
"Setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Dua Pertimbangan Polisi Hingga Gisel Tak Ditahan
Seperti diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2020.
Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.
Kedua tersangka ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Resmi menjadi tersangka, Gisel dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah. Pria yang diketahui pernah bekerja di stasiun televisi itu menyesali perbuatannya.
"Saya benar-benar menyesal atas semua yang dilakukan. Mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya," kata Nobu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Gisella Anastasia menggelar konferensi persnya, 6 Januari kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa