SuaraMalang.id - Artis Gisella Anastasia alias Gisel diperiksa polisi hari ini, Jumat (8/1/2021). Gisel dipeiksa sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.
Gisel terpantau telah mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lebih awal dari agenda yang dijadwalkan polisi pukul 10.00 WIB.
Bintang film Cek Toko Sebelah ini hadir dengan mengenakan busana kasual lengkap dengan masker. Ia tampil dengan menguncir rambut, kemeja putih dan rok abu-abu. Senada Nobu berpakaian atasan putih, saat memenuhi panggilan polisi, Senin lalu.
Tak berselang lama, kuasa hukum Gisella Anastasia, Sandy Arifin masuk ke ruangan Ditreskrimsus.
Hingga saat ini, Gisel masih diperiksa penyidik.
"Untuk saudari GA rencana hari ini kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua untuk Gisel setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama dengan alasan jemput anak pada Senin (4/1/2021).
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penahanan tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu bakal diputuskan dalam gelar perkara.
Gelar perkara dapat dilakukan usai memeriksa Gisel, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Janji Bersikap Kooperatif, Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
"Hasil (pemeriksaan) dari saudari GA seperti apa, sebagai tersangka, nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Sambil menunggu hasil pemeriksaan Gisel dan gelar perkara, Yusri berujar bahwa penyidik telah meminta tersangka Nobu untuk melakukan wajib lapor setiap minggunya.
Lawan main Gisel dalam video syur 19 detik itu diminta untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Rabu.
"Jadi setiap hari Rabu (tersangka Nobu) nanti akan datang, sambil menunggu nanti hasil dari pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka nanti seperti apa akan digelar perkara nantinya," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur. Kepada penyidik, Gisel mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Keduanya dijerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri
-
BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris