SuaraMalang.id - Artis Gisella Anastasia alias Gisel diperiksa polisi hari ini, Jumat (8/1/2021). Gisel dipeiksa sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.
Gisel terpantau telah mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lebih awal dari agenda yang dijadwalkan polisi pukul 10.00 WIB.
Bintang film Cek Toko Sebelah ini hadir dengan mengenakan busana kasual lengkap dengan masker. Ia tampil dengan menguncir rambut, kemeja putih dan rok abu-abu. Senada Nobu berpakaian atasan putih, saat memenuhi panggilan polisi, Senin lalu.
Tak berselang lama, kuasa hukum Gisella Anastasia, Sandy Arifin masuk ke ruangan Ditreskrimsus.
Baca Juga: Janji Bersikap Kooperatif, Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Hingga saat ini, Gisel masih diperiksa penyidik.
"Untuk saudari GA rencana hari ini kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua untuk Gisel setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama dengan alasan jemput anak pada Senin (4/1/2021).
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penahanan tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu bakal diputuskan dalam gelar perkara.
Gelar perkara dapat dilakukan usai memeriksa Gisel, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Gisel dan Nobu Kelainan Seksual Eksibisionis? Seksolog Ungkap Fakta
"Hasil (pemeriksaan) dari saudari GA seperti apa, sebagai tersangka, nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Sambil menunggu hasil pemeriksaan Gisel dan gelar perkara, Yusri berujar bahwa penyidik telah meminta tersangka Nobu untuk melakukan wajib lapor setiap minggunya.
Lawan main Gisel dalam video syur 19 detik itu diminta untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Rabu.
"Jadi setiap hari Rabu (tersangka Nobu) nanti akan datang, sambil menunggu nanti hasil dari pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka nanti seperti apa akan digelar perkara nantinya," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur. Kepada penyidik, Gisel mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Keduanya dijerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
Terkini
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan