SuaraMalang.id - Artis Gisella Anastasia alias Gisel diperiksa polisi hari ini, Jumat (8/1/2021). Gisel dipeiksa sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.
Gisel terpantau telah mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lebih awal dari agenda yang dijadwalkan polisi pukul 10.00 WIB.
Bintang film Cek Toko Sebelah ini hadir dengan mengenakan busana kasual lengkap dengan masker. Ia tampil dengan menguncir rambut, kemeja putih dan rok abu-abu. Senada Nobu berpakaian atasan putih, saat memenuhi panggilan polisi, Senin lalu.
Tak berselang lama, kuasa hukum Gisella Anastasia, Sandy Arifin masuk ke ruangan Ditreskrimsus.
Hingga saat ini, Gisel masih diperiksa penyidik.
"Untuk saudari GA rencana hari ini kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua untuk Gisel setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama dengan alasan jemput anak pada Senin (4/1/2021).
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penahanan tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu bakal diputuskan dalam gelar perkara.
Gelar perkara dapat dilakukan usai memeriksa Gisel, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Janji Bersikap Kooperatif, Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
"Hasil (pemeriksaan) dari saudari GA seperti apa, sebagai tersangka, nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Sambil menunggu hasil pemeriksaan Gisel dan gelar perkara, Yusri berujar bahwa penyidik telah meminta tersangka Nobu untuk melakukan wajib lapor setiap minggunya.
Lawan main Gisel dalam video syur 19 detik itu diminta untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Rabu.
"Jadi setiap hari Rabu (tersangka Nobu) nanti akan datang, sambil menunggu nanti hasil dari pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka nanti seperti apa akan digelar perkara nantinya," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur. Kepada penyidik, Gisel mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Keduanya dijerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Akhir Pekan Auto Cuan, 5 Link DANA Kaget Siap Diklaim Hari Ini
-
Jadwal Panas BRI Super League: Arema Hadapi Juara Bertahan, PSM Incar Kemenangan Perdana
-
Investor Global Naikkan Target Price BBRI, BRI Peroleh Alokasi Dana Rp55 Triliun
-
Jutaan Debitur UMKM Manfaatkan KUR BRI Bernilai Total Rp114,28 Triliun
-
Dana kaget Hari Ini, Pastikan Klik 7 Link Untuk Segera Dapat Tambahan Uang Jajan