SuaraMalang.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya menyepakati PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai 11 Januari 2021,
Hal itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi (rakor) pembahasan PSBB yang dikoordinir langsung Wali Kota Malang Sutiaji bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko beserta jajarannya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Penerapan PSBB tersebut disepakati untuk dilakukan, namun disesuaikan dengan kearifan lokal Malang Raya.
Baca Juga: Kota Malang Masuk Daftar Daerah PSBB Ketat 11 Januari
"Tidak semua instruksi dari mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya, namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," kata Sutiaji melalui keterang tertulisnya, Kamis (7/1/2021).
Ia mengimbau agar masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan. Sebab, penerapan PSBB dilakukan demi kebaikan semua. Hanya saja, menurutnya, ada beberapa modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan. Dicontohkan tentang jam operasional mal.
"Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," jelasnya.
Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PSBB akan diberlakukan 25 persen WFO dan 75 persen WFH, terhitung sejak 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Sedangkan jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan makan di tempat (dine in) sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan dine in, kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang (take away) tetap diijinkan sesuai jam operasional.
Baca Juga: Wali Kota Malang Pastikan Sampah Jadi Penyebab Banjir
Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
"Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya," kata Sutiaji.
Berita Terkait
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara