Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Januari 2021 | 15:11 WIB
Wali Kota Malang Setiaji mulai bekerja setelah dinyatakan bebas Covid-19 (Suara.com/Aziz Ramadani)

Hal itu telah diatur dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada sejumlah proses yang dilalui. Petugas akan melakukan skrining sebelum vaksinasi Covid-19.

Bahwa jika penrah terkonfirmasi menderita Covid-19, maka vaksinasi tidak diberikan.

Load More