Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 Januari 2021 | 10:16 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Elements Envato)

SuaraMalang.id - Kota Malang menutup tahun 2020 dengan masih menyandang status zona merah penyebaran Covid-19. Berdasarkan data laporan Satgas Covid-19 Kota Malang, pada 31 Desember 2020, kasus konfirmasi positif bertambah 32 pasien. Total keseluruhan kini berjumlah 3.699 kasus konfirmasi positif. Dilaporkan pula ada kasus kesembuhan bertambah 41 pasien, sehingga total ada 3.012 pasien telah dinyatakan sembuh. Sedangkan total ada 366 pasien meninggal dunia sejak merebak virus pada Maret 2020.

Merespon terus meningkatnya kasus penularan virus, Pemkot Malang mulai menerapkan kebijakan tentang jam malam. Terhitung 29 Desember 2020, masyarakat dilarang beraktivitas mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Aturan itu diiterapkan juga merujuk surat edaran Pemrov Jatim itu bakal berlangsung hingga 8 Januari 2021 mendatang.

"SE ini dilakukan dalam upaya mencegah penularan COVID-19, terlebih pada musim libur tahun baru," kata Wali Kota Malang Sutiaji, dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Wali Kota Sutiaji menjelaskan, bahwa kebijakan jam malam tersebut bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang, Melainkan langsung dari Pemprov Jatim untuk diterapkan di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

"Ini bukan surat edaran wali kota, tapi dari Provinsi Jawa Timur, dan berlaku mulai 29 Desember 2020, hingga 8 Januari 2021. setelah itu, akan kembali kepada surat edaran masing-masing kabupaten kota," kata Sutiaji.

Akibat nasih mengkhawatirkannya kasus Corona, juga mendesak Pemkot Malang menunda rencana membuka kembali pembelajaran tatap muka di sekolah, pada semester genap Januari 2021.

“Sekolah di Kota Malang belum memungkinkan pembelajaran tatap muka. Kondisinya akan dievaluasi lagi jika memungkinkan,” ujarnya.

Load More