SuaraMalang.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat sekitar 30 persen calon tamu hotel dan penginapan membatalkan pemesannya (booking). Menyusul aturan wajib membawa bukti hasil rapid test negatif Covid-19.
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan, tidak ada pilihan bagi PHRI selain menjalankam aturan yang dibuat oleh Pemkot Malang. Awalnya ada wacana wisatawan wajib rapid test antigen, namun pada akhirnya rapid test antibodi juga diperbolehkan. Meski begitu, pembatalan tetap dilakukan oleh tamu hotel.
“Kami memang sempat kaget dan memberitahukan kepada para tamu. Aturannya sekarang sudah lunak, memberikan pilihan menyerahkan hasil rapid test antibodi atau antigen. Namun, banyak yang melakukan cancel,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com, Rabu (23/12/2020).
Ia mengaku bahwa kondisi pelaku usaha wisata, khususnya hotel dan penginapa, sedang terpuruk. Meski demikian pihaknya memaklumi aturan tersebut, demi kebaikan bersama. PHRI Kota Malang berharap okupansi tak merosot tajam selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2020.
“Setidaknya, ada 20 sampai 30 persen tamu yang melakukan pembatalan. Kami berharap, okupansi masih bisa berada di angka 50 persen hingga akhir tahun. Sebab, kebanyakan, tamu datang di hari H sambil melihat situasi dan kondisi,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk memberikan gas dan rem dalam situasi pandemi Covid-19. Terlebih, Kota Malang kembali ke zona merah atau daerah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Kepala daerah mempunyai tanggungjawab untuk memberikan gas dan rem. Mohon dimaklumi, saat ini sedang direm. Nanti kalau sudah zona oranye, akan dibuka sebagaimana biasanya. Tapi, karena lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa, harus di rem dengan mengeluarkan aturan tersebut, demi kepentingan bersama,” tandasnya.
Surat Edaran (SE) Walikota nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan perjalanan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya serta penunjung tempat wisata di Kota Malang.
Dalam SE itu, pelaku usaha wajib melakukan pendataan kepada seluruh tamu hotel. Seperti dokumentasi atau foto kopi rapid test antibodi atau rapid test antigen dan melaporkan data wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap.
Baca Juga: Banyak yang Batalkan Booking, Pengusaha Hotel di Jabar Pasrah
Berita Terkait
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Sulitnya Cari Parkir di Malang, Siapa yang Harus Berbenah?
-
Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan
-
Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
MBG Dihentikan Sementara, Karyawan SPPG di Malang Kesulitan Bayar Cicilan Motor
-
Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung Malang Berakhir di Tangan Polisi
-
Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon