SuaraMalang.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat sekitar 30 persen calon tamu hotel dan penginapan membatalkan pemesannya (booking). Menyusul aturan wajib membawa bukti hasil rapid test negatif Covid-19.
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan, tidak ada pilihan bagi PHRI selain menjalankam aturan yang dibuat oleh Pemkot Malang. Awalnya ada wacana wisatawan wajib rapid test antigen, namun pada akhirnya rapid test antibodi juga diperbolehkan. Meski begitu, pembatalan tetap dilakukan oleh tamu hotel.
“Kami memang sempat kaget dan memberitahukan kepada para tamu. Aturannya sekarang sudah lunak, memberikan pilihan menyerahkan hasil rapid test antibodi atau antigen. Namun, banyak yang melakukan cancel,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com, Rabu (23/12/2020).
Ia mengaku bahwa kondisi pelaku usaha wisata, khususnya hotel dan penginapa, sedang terpuruk. Meski demikian pihaknya memaklumi aturan tersebut, demi kebaikan bersama. PHRI Kota Malang berharap okupansi tak merosot tajam selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2020.
“Setidaknya, ada 20 sampai 30 persen tamu yang melakukan pembatalan. Kami berharap, okupansi masih bisa berada di angka 50 persen hingga akhir tahun. Sebab, kebanyakan, tamu datang di hari H sambil melihat situasi dan kondisi,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk memberikan gas dan rem dalam situasi pandemi Covid-19. Terlebih, Kota Malang kembali ke zona merah atau daerah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Kepala daerah mempunyai tanggungjawab untuk memberikan gas dan rem. Mohon dimaklumi, saat ini sedang direm. Nanti kalau sudah zona oranye, akan dibuka sebagaimana biasanya. Tapi, karena lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa, harus di rem dengan mengeluarkan aturan tersebut, demi kepentingan bersama,” tandasnya.
Surat Edaran (SE) Walikota nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan perjalanan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya serta penunjung tempat wisata di Kota Malang.
Dalam SE itu, pelaku usaha wajib melakukan pendataan kepada seluruh tamu hotel. Seperti dokumentasi atau foto kopi rapid test antibodi atau rapid test antigen dan melaporkan data wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap.
Baca Juga: Banyak yang Batalkan Booking, Pengusaha Hotel di Jabar Pasrah
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Edi Sound, Ternyata Ada 'Profesor' Lain Dibalik Viralnya Dentuman Musik Horeg, Siapa Dia?
-
Depot Mie Sahadja Malang: Hangatnya Cita Rasa dan Kenangan Rumah Nenek
-
Menko Airlangga Bongkar Strategi di Semester II: Dari Makan Bergizi Gratis Hingga Diskon Nataru
-
Warga Diungsikan Demi Sound Horeg! Karnaval Desa Donowarih Malang, Tuai Kontroversi
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Karnaval Malang, Lansia Diminta Mengungsi!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite & fokus UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan BRI
-
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Vitamin yang Aman untuk Keluarga
-
Pendekatan Psikososial, Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bareng Warga Binaan LPP Malang
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang