SuaraMalang.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat sekitar 30 persen calon tamu hotel dan penginapan membatalkan pemesannya (booking). Menyusul aturan wajib membawa bukti hasil rapid test negatif Covid-19.
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan, tidak ada pilihan bagi PHRI selain menjalankam aturan yang dibuat oleh Pemkot Malang. Awalnya ada wacana wisatawan wajib rapid test antigen, namun pada akhirnya rapid test antibodi juga diperbolehkan. Meski begitu, pembatalan tetap dilakukan oleh tamu hotel.
“Kami memang sempat kaget dan memberitahukan kepada para tamu. Aturannya sekarang sudah lunak, memberikan pilihan menyerahkan hasil rapid test antibodi atau antigen. Namun, banyak yang melakukan cancel,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com, Rabu (23/12/2020).
Ia mengaku bahwa kondisi pelaku usaha wisata, khususnya hotel dan penginapa, sedang terpuruk. Meski demikian pihaknya memaklumi aturan tersebut, demi kebaikan bersama. PHRI Kota Malang berharap okupansi tak merosot tajam selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2020.
“Setidaknya, ada 20 sampai 30 persen tamu yang melakukan pembatalan. Kami berharap, okupansi masih bisa berada di angka 50 persen hingga akhir tahun. Sebab, kebanyakan, tamu datang di hari H sambil melihat situasi dan kondisi,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk memberikan gas dan rem dalam situasi pandemi Covid-19. Terlebih, Kota Malang kembali ke zona merah atau daerah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Kepala daerah mempunyai tanggungjawab untuk memberikan gas dan rem. Mohon dimaklumi, saat ini sedang direm. Nanti kalau sudah zona oranye, akan dibuka sebagaimana biasanya. Tapi, karena lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa, harus di rem dengan mengeluarkan aturan tersebut, demi kepentingan bersama,” tandasnya.
Surat Edaran (SE) Walikota nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan perjalanan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya serta penunjung tempat wisata di Kota Malang.
Dalam SE itu, pelaku usaha wajib melakukan pendataan kepada seluruh tamu hotel. Seperti dokumentasi atau foto kopi rapid test antibodi atau rapid test antigen dan melaporkan data wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap.
Baca Juga: Banyak yang Batalkan Booking, Pengusaha Hotel di Jabar Pasrah
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Menkeu Purbaya Kasih Bocoran Diskon Tarif Tol Libur Nataru 2026
-
Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
-
5 Cafe Bernuansa Kerajaan di Malang Raya!
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Petualangan Seru di Jatim Park 2: Destinasi Wisata Wajib di Malang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Nikmati Kemudahan Beli Tiket Konser Bryan Adams 2026 Lewat BRImo, BRI Suguhkan Layanan Menarik
-
DANA Kaget: Booster Belanja Awal Bulanmu! Klaim Sekarang, Langsung Cair
-
Kinerja Kinclong, BRI Bakal Buyback Rp 3 Triliun Saham
-
QRIS BRI Permudah Transaksi di Pameran Tanaman Hias Internasional
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman