SuaraMalang.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat sekitar 30 persen calon tamu hotel dan penginapan membatalkan pemesannya (booking). Menyusul aturan wajib membawa bukti hasil rapid test negatif Covid-19.
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan, tidak ada pilihan bagi PHRI selain menjalankam aturan yang dibuat oleh Pemkot Malang. Awalnya ada wacana wisatawan wajib rapid test antigen, namun pada akhirnya rapid test antibodi juga diperbolehkan. Meski begitu, pembatalan tetap dilakukan oleh tamu hotel.
“Kami memang sempat kaget dan memberitahukan kepada para tamu. Aturannya sekarang sudah lunak, memberikan pilihan menyerahkan hasil rapid test antibodi atau antigen. Namun, banyak yang melakukan cancel,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com, Rabu (23/12/2020).
Ia mengaku bahwa kondisi pelaku usaha wisata, khususnya hotel dan penginapa, sedang terpuruk. Meski demikian pihaknya memaklumi aturan tersebut, demi kebaikan bersama. PHRI Kota Malang berharap okupansi tak merosot tajam selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2020.
“Setidaknya, ada 20 sampai 30 persen tamu yang melakukan pembatalan. Kami berharap, okupansi masih bisa berada di angka 50 persen hingga akhir tahun. Sebab, kebanyakan, tamu datang di hari H sambil melihat situasi dan kondisi,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk memberikan gas dan rem dalam situasi pandemi Covid-19. Terlebih, Kota Malang kembali ke zona merah atau daerah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Kepala daerah mempunyai tanggungjawab untuk memberikan gas dan rem. Mohon dimaklumi, saat ini sedang direm. Nanti kalau sudah zona oranye, akan dibuka sebagaimana biasanya. Tapi, karena lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa, harus di rem dengan mengeluarkan aturan tersebut, demi kepentingan bersama,” tandasnya.
Surat Edaran (SE) Walikota nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan perjalanan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya serta penunjung tempat wisata di Kota Malang.
Dalam SE itu, pelaku usaha wajib melakukan pendataan kepada seluruh tamu hotel. Seperti dokumentasi atau foto kopi rapid test antibodi atau rapid test antigen dan melaporkan data wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap.
Baca Juga: Banyak yang Batalkan Booking, Pengusaha Hotel di Jabar Pasrah
Berita Terkait
-
Aksi peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan di Balai Kota Malang
-
Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan
-
Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya
-
Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
-
Pemkot Malang Siap Hentikan MBG, Bagaimana Kebenarannya?
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Dorong Kesempatan Kerja Setara lewat Pelatihan
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis