SuaraMalang.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat sekitar 30 persen calon tamu hotel dan penginapan membatalkan pemesannya (booking). Menyusul aturan wajib membawa bukti hasil rapid test negatif Covid-19.
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan, tidak ada pilihan bagi PHRI selain menjalankam aturan yang dibuat oleh Pemkot Malang. Awalnya ada wacana wisatawan wajib rapid test antigen, namun pada akhirnya rapid test antibodi juga diperbolehkan. Meski begitu, pembatalan tetap dilakukan oleh tamu hotel.
“Kami memang sempat kaget dan memberitahukan kepada para tamu. Aturannya sekarang sudah lunak, memberikan pilihan menyerahkan hasil rapid test antibodi atau antigen. Namun, banyak yang melakukan cancel,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com, Rabu (23/12/2020).
Ia mengaku bahwa kondisi pelaku usaha wisata, khususnya hotel dan penginapa, sedang terpuruk. Meski demikian pihaknya memaklumi aturan tersebut, demi kebaikan bersama. PHRI Kota Malang berharap okupansi tak merosot tajam selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2020.
“Setidaknya, ada 20 sampai 30 persen tamu yang melakukan pembatalan. Kami berharap, okupansi masih bisa berada di angka 50 persen hingga akhir tahun. Sebab, kebanyakan, tamu datang di hari H sambil melihat situasi dan kondisi,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk memberikan gas dan rem dalam situasi pandemi Covid-19. Terlebih, Kota Malang kembali ke zona merah atau daerah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Kepala daerah mempunyai tanggungjawab untuk memberikan gas dan rem. Mohon dimaklumi, saat ini sedang direm. Nanti kalau sudah zona oranye, akan dibuka sebagaimana biasanya. Tapi, karena lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa, harus di rem dengan mengeluarkan aturan tersebut, demi kepentingan bersama,” tandasnya.
Surat Edaran (SE) Walikota nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan perjalanan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan dan tempat usaha sejenisnya serta penunjung tempat wisata di Kota Malang.
Dalam SE itu, pelaku usaha wajib melakukan pendataan kepada seluruh tamu hotel. Seperti dokumentasi atau foto kopi rapid test antibodi atau rapid test antigen dan melaporkan data wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap.
Baca Juga: Banyak yang Batalkan Booking, Pengusaha Hotel di Jabar Pasrah
Berita Terkait
-
Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Full Daging, Menikmati Sensasi Bakso Autentik ala Cak Wawan di Kota Jambi
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
-
Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Wali Kota Malang Siapkan Posko Aduan untuk Babat Habis Titipan Murid Baru di SPMB
-
Wali Kota Malang Geram Limbah Medis Kedaluwarsa Dibuang Sembarangan
-
Cara Pemkot Malang Menyisir Penyakit di Balik Daging Kurban 2026
-
500 Ton Sampah Warga Kota Malang Bakal Jadi Sumber Energi Baru
-
Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam