SuaraMalang.id - Polisi menangkap tersangka pembuat, dan penyebar hoaks atau berita bohong, berinisial AC (52). Pria asal Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu terbukti menyebarkan informasi bohong tentang Kota Malang zona hitam penyebaran Covid-19.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kronologis bermula dari beredarnya pesan pada aplikasi percakapan instan, WhatsApp. Isi pesan tersebut menyatakan ‘Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapapun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari,’. Pesan tersebut beredar pada Minggu 13 Desember 2020.
Pesan berantai yang mencatut nama Kapolresta Malang Kota tersebut juga mengklaim Kota Malang masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19.
“Atas kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat satu nama. Kami langsung lakukan penangkapan," kata Leonardus memimpin gelar perkara di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).
Meski postingan yang diunggah oleh tersangka sudah dihapus. Namun, pihak kepolisian masih bisa menarik data digital tersebut, untuk dijadikan barang bukti terkait kasus penyebaran hoaks.
"Polisi bisa tarik kembali dan bisa dijadikan barang bukti. Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari," kata pria pernah menjabat Wakapolrestabes Surabaya ini.
Sementara itu, tersangka penyebar hoaks, AC, mengaku dirinya sengaja menyebarkan informasi bohong tersebut sekadar iseng.
"Saya hanya buat hiburan, nggak ada unsur apa-apa. Kemudian, kepencet dan langsung terkirim. Hanya satu jam dan sudah saya hapus," kelitnya.
Tersangka AC menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, yang telah dicatut namanya dalam postingan tersebut.
"Saya betul-betul menyesal seumur hidup. Saya minta maaf, sudah saya hapus. Saya tidak mau mengulangi lagi," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat hukum sesuai Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong Subsider pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Lafayette Coffee & Eatery: Nongkrong Cantik ala Princess Dubai di Malang!
-
Mengenal Boso Walikan Malang: Bahasa Gaul Penuh Sejarah Panjang Kemerdekaan
-
5 Cafe Bernuansa Kerajaan di Malang Raya!
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern