SuaraMalang.id - Polisi menangkap tersangka pembuat, dan penyebar hoaks atau berita bohong, berinisial AC (52). Pria asal Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu terbukti menyebarkan informasi bohong tentang Kota Malang zona hitam penyebaran Covid-19.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kronologis bermula dari beredarnya pesan pada aplikasi percakapan instan, WhatsApp. Isi pesan tersebut menyatakan ‘Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapapun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari,’. Pesan tersebut beredar pada Minggu 13 Desember 2020.
Pesan berantai yang mencatut nama Kapolresta Malang Kota tersebut juga mengklaim Kota Malang masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19.
“Atas kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat satu nama. Kami langsung lakukan penangkapan," kata Leonardus memimpin gelar perkara di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).
Meski postingan yang diunggah oleh tersangka sudah dihapus. Namun, pihak kepolisian masih bisa menarik data digital tersebut, untuk dijadikan barang bukti terkait kasus penyebaran hoaks.
"Polisi bisa tarik kembali dan bisa dijadikan barang bukti. Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari," kata pria pernah menjabat Wakapolrestabes Surabaya ini.
Sementara itu, tersangka penyebar hoaks, AC, mengaku dirinya sengaja menyebarkan informasi bohong tersebut sekadar iseng.
"Saya hanya buat hiburan, nggak ada unsur apa-apa. Kemudian, kepencet dan langsung terkirim. Hanya satu jam dan sudah saya hapus," kelitnya.
Tersangka AC menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, yang telah dicatut namanya dalam postingan tersebut.
"Saya betul-betul menyesal seumur hidup. Saya minta maaf, sudah saya hapus. Saya tidak mau mengulangi lagi," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat hukum sesuai Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong Subsider pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
New Wisata Wendit: Ikon Legendaris Malang yang Cocok Jadi Destinasi Liburan Keluarga
-
Eksotika dan Keseruan Glamping di Lembah Bromo Malang
-
Mau Intimate Dinner di Malam Valentine? Ini 4 Rekomendasi Tempat Kencan Romantis di Kota Malang
-
9 Jadi 10! Promo Bukber Unik di Ibis Styles Malang Yang Wajib Dicoba
-
Warung Mekar Jaya, Menikmati Gurihnya Nasi Genjes Khas Kota Malang
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?