SuaraMalang.id - Polisi menangkap tersangka pembuat, dan penyebar hoaks atau berita bohong, berinisial AC (52). Pria asal Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu terbukti menyebarkan informasi bohong tentang Kota Malang zona hitam penyebaran Covid-19.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kronologis bermula dari beredarnya pesan pada aplikasi percakapan instan, WhatsApp. Isi pesan tersebut menyatakan ‘Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapapun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari,’. Pesan tersebut beredar pada Minggu 13 Desember 2020.
Pesan berantai yang mencatut nama Kapolresta Malang Kota tersebut juga mengklaim Kota Malang masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19.
“Atas kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat satu nama. Kami langsung lakukan penangkapan," kata Leonardus memimpin gelar perkara di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).
Meski postingan yang diunggah oleh tersangka sudah dihapus. Namun, pihak kepolisian masih bisa menarik data digital tersebut, untuk dijadikan barang bukti terkait kasus penyebaran hoaks.
"Polisi bisa tarik kembali dan bisa dijadikan barang bukti. Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari," kata pria pernah menjabat Wakapolrestabes Surabaya ini.
Sementara itu, tersangka penyebar hoaks, AC, mengaku dirinya sengaja menyebarkan informasi bohong tersebut sekadar iseng.
"Saya hanya buat hiburan, nggak ada unsur apa-apa. Kemudian, kepencet dan langsung terkirim. Hanya satu jam dan sudah saya hapus," kelitnya.
Tersangka AC menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, yang telah dicatut namanya dalam postingan tersebut.
"Saya betul-betul menyesal seumur hidup. Saya minta maaf, sudah saya hapus. Saya tidak mau mengulangi lagi," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat hukum sesuai Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong Subsider pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Full Daging, Menikmati Sensasi Bakso Autentik ala Cak Wawan di Kota Jambi
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
-
Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa