SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menciduk WNA (Warga Negara Asing) Khan A Ahmad, Kamis (17/12/2020). Pria asal Kanada itu diduga kuat memalsukan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo mengatakan, bahwa tersangka Khan A Ahmad diduga melanggar pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama proses penyidikan, lanjut dia, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Malang sekaligus merangkap sebagai Rumah Tahanan Negara.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Malang memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan terus berkomitmen melaksanakan tugasnya yaitu dalam hal pengawasan, baik terhadap WNI maupun WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang demi menjaga kedaulatan negara," ujar Donny Prasetyo seperti dikutip pada suaraindonesia.co.id – media jejaring suara.com.
Berita Terkait
-
LSJ UGM Kritik Keras Langkah Kilat DPR-Pemerintah Sahkan Tiga RUU: Ini Kejahatan Legislasi
-
Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
-
Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi, Diduga Langgar Imigrasi
-
Bareng BSSN, Polri Telusuri Kendala Teknis atau Hal Lain Terkait Gangguan Sistem PDNS 2
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite & fokus UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan BRI
-
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Vitamin yang Aman untuk Keluarga
-
Pendekatan Psikososial, Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bareng Warga Binaan LPP Malang
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang