SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menciduk WNA (Warga Negara Asing) Khan A Ahmad, Kamis (17/12/2020). Pria asal Kanada itu diduga kuat memalsukan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo mengatakan, bahwa tersangka Khan A Ahmad diduga melanggar pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama proses penyidikan, lanjut dia, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Malang sekaligus merangkap sebagai Rumah Tahanan Negara.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Malang memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan terus berkomitmen melaksanakan tugasnya yaitu dalam hal pengawasan, baik terhadap WNI maupun WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang demi menjaga kedaulatan negara," ujar Donny Prasetyo seperti dikutip pada suaraindonesia.co.id – media jejaring suara.com.
Berita Terkait
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
LSJ UGM Kritik Keras Langkah Kilat DPR-Pemerintah Sahkan Tiga RUU: Ini Kejahatan Legislasi
-
Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
-
Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi, Diduga Langgar Imigrasi
-
Bareng BSSN, Polri Telusuri Kendala Teknis atau Hal Lain Terkait Gangguan Sistem PDNS 2
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi
-
BRI Peduli Wujudkan Mimpi Mahesa, Hadiahkan Sepeda untuk Temani Langkah Menuju Cita-Cita
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial