SuaraMalang.id - Terdakwa perkara pidana politik uang berinisial AZ dituntut 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (15/12/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa mengakui perbutannya saat membagi - bagikan uang pada Pilkada Jember 2020.
JPU Kejaksaan Negeri Jember, Raden Yuri Artana mengatakan, terdakwa AZ sudah mengakui terus terang perbuatannya.
“Tidak ada bantahan apapun. Pada dasarnya dia tidak menyuruh orang memvideo. Tapi saat kerumunan massa ada warga yang merekam (pembagian uang) dan saksi yang dihadirkan penuntut umum juga merekam. Jadi dia tidak menyuruh merekam, tapi tahu ada yang merekam,” katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com.
JPU menyatakan, terdakwa AZ terbukti melanggar pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Wali Kota.
“Saksi a de charge (meringankan) kemarin pada pokoknya tidak menunjukkan pengingkaran dari dakwaan penuntut umum, tapi justru melengkapi,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara AZ, Jani Takarijanto, keberatan dengan pasal yang dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya, hanya kliennya yang diadili dan penerima uang justru tidak diadili.
Selain itu, aksi terdakwa dilakukan karena mengidolakan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Murni spontanitas dia karena rasa bangga, murni inisiatif dia, dan uangnya dari dia,” kata Jani.
Jani menilai tuntutan jaksa tak sepadan dengan yang dilakukan terdakwa. Namun, ia menyadari bahwa tuntutan jaksa adalah yang paling ringan dari ketentuan dalam undang-undang tersebut untuk politik uang.
Berita Terkait
-
Kasus Narkoba Divonis Ringan, Fariz RM Tinggal Kejar Bebas Bersyarat
-
Berulang Kali Ditangkap, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta
-
Thaksin Shinawatra Dipenjara Karena Korupsi, Danantara Angkat Bicara Soal Perannya
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh: Gak Takut Kalau Janjinya Surga
-
Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Polresta Malang Kota Perkuat Siskamling Melalui Optimalisasi Peran Polisi RW
-
BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Berikut Syarat Pendaftarannya
-
Bersama Rakyat, Indonesia Maju, News Fest 2025 Undang Jurnalis untuk Salurkan Kreativitasnya
-
DANA Kaget Hadir Lagi Pekan Ini, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Waspada Awan Panas & Lahar Hujan