SuaraMalang.id - Terdakwa perkara pidana politik uang berinisial AZ dituntut 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (15/12/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa mengakui perbutannya saat membagi - bagikan uang pada Pilkada Jember 2020.
JPU Kejaksaan Negeri Jember, Raden Yuri Artana mengatakan, terdakwa AZ sudah mengakui terus terang perbuatannya.
“Tidak ada bantahan apapun. Pada dasarnya dia tidak menyuruh orang memvideo. Tapi saat kerumunan massa ada warga yang merekam (pembagian uang) dan saksi yang dihadirkan penuntut umum juga merekam. Jadi dia tidak menyuruh merekam, tapi tahu ada yang merekam,” katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com.
JPU menyatakan, terdakwa AZ terbukti melanggar pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Wali Kota.
“Saksi a de charge (meringankan) kemarin pada pokoknya tidak menunjukkan pengingkaran dari dakwaan penuntut umum, tapi justru melengkapi,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara AZ, Jani Takarijanto, keberatan dengan pasal yang dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya, hanya kliennya yang diadili dan penerima uang justru tidak diadili.
Selain itu, aksi terdakwa dilakukan karena mengidolakan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Murni spontanitas dia karena rasa bangga, murni inisiatif dia, dan uangnya dari dia,” kata Jani.
Jani menilai tuntutan jaksa tak sepadan dengan yang dilakukan terdakwa. Namun, ia menyadari bahwa tuntutan jaksa adalah yang paling ringan dari ketentuan dalam undang-undang tersebut untuk politik uang.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
PDIP Lawan Politik Uang, Hasto Kristiyanto: Gerakkan Anak Muda dan Bangun Visi Samudra
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas