SuaraMalang.id - Terdakwa perkara pidana politik uang berinisial AZ dituntut 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (15/12/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa mengakui perbutannya saat membagi - bagikan uang pada Pilkada Jember 2020.
JPU Kejaksaan Negeri Jember, Raden Yuri Artana mengatakan, terdakwa AZ sudah mengakui terus terang perbuatannya.
“Tidak ada bantahan apapun. Pada dasarnya dia tidak menyuruh orang memvideo. Tapi saat kerumunan massa ada warga yang merekam (pembagian uang) dan saksi yang dihadirkan penuntut umum juga merekam. Jadi dia tidak menyuruh merekam, tapi tahu ada yang merekam,” katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com.
JPU menyatakan, terdakwa AZ terbukti melanggar pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Wali Kota.
“Saksi a de charge (meringankan) kemarin pada pokoknya tidak menunjukkan pengingkaran dari dakwaan penuntut umum, tapi justru melengkapi,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara AZ, Jani Takarijanto, keberatan dengan pasal yang dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya, hanya kliennya yang diadili dan penerima uang justru tidak diadili.
Selain itu, aksi terdakwa dilakukan karena mengidolakan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Murni spontanitas dia karena rasa bangga, murni inisiatif dia, dan uangnya dari dia,” kata Jani.
Jani menilai tuntutan jaksa tak sepadan dengan yang dilakukan terdakwa. Namun, ia menyadari bahwa tuntutan jaksa adalah yang paling ringan dari ketentuan dalam undang-undang tersebut untuk politik uang.
Berita Terkait
-
Didakwa Hindari Wamil, Darren Wang Terancam 3 Tahun Penjara
-
Belajar Bikin Jamu di Penjara, Nikita Mirzani Siap Rintis Bisnis Baru Usai Keluar Lapas
-
Akui Bersalah, Taeil Eks-NCT Dituntut Penjara 7 Tahun atas Kasus Pemerkosaan
-
Buku Seni Penjara: Kumpulan Mahakarya yang Tercipta dari Balik Jeruji Besi
-
20 Tahun Mendekam di Penjara Guantanamo, Teroris Hambali Dipastikan Tak Bisa Kembali ke Indonesia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
-
Buat Prabowo Terdiam saat Berpidato di Groundbreaking Pabrik Baterai EV, Siapa Tomy Winata?
-
Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!