Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 24 Januari 2025 | 23:57 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

“Kedua pelaku tersangka ini dikenai pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 ayat 1 huruf ke 4 dan 5 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Load More