Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 23 November 2024 | 06:52 WIB
Ilustrasi pantai pasir putih. (Pixabay/nutraveller)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti buku daftar hadir, uang tunai senilai Rp8.250.000, satu bandel karcis retribusi senilai Rp15 ribu per lembar, satu bandel karcis masuk kendaraan roda dua Rp5 ribu per lembar, dan satu bandel karcis kendaraan roda empat Rp10 ribu per lembar. [Antara]

Load More