Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 14 April 2024 | 17:05 WIB
Barang bukti yang dicuri dari brangkas majikan oleh ART di Kota Malang. [beritajatim.com]

“Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban. Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban,” ungkapnya.

Pelaku pun terancam melanggar pasal 363 KUHP dia diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Load More