Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 08 Februari 2024 | 19:33 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit dengan panjang 50 sentimeter, topi, jaket dan celana yang digunakan pelaku saat itu.

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Load More