Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 08 Februari 2024 | 13:40 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” tandasnya.

Load More