Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:25 WIB
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Khoirul, menanyai satu orang tersangka yang menjual istrinya sendiri sebagai pekerja prostitusi online, Jumat (15/12/2023). [beritajatim.com]

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Load More