SuaraMalang.id - Seorang wanita berisinial BM (35) melaporkan mantan suaminya, AH (35) ke Polres Pasuruan Kota karena tak terima dengan perlakuan pria tersebut kepada putra mereka, R
BM dan AH sudah berpisah sejak delapan tahun lalu. Setelah orang tuanya berpisah, R yang kini berusia 13 tahun dimasukkan ke pondok pesantren (ponpes).
BM menuduh AH telah menjewer R setelah putranya menolak untuk kembali ke pondok. Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Mengutip Beritajatim.com -- jaringan Suara,.com, kejadian bermula saat R menghubungi ibunya dan meminta untuk menjemput dirinya di rumah sang nenek. Kepada ibunya, R mengaku dikarenakan R tidak nyaman tinggal bersama ayahnya.
"Waktu saya menjemput, saya melihat anak saya menangis di ruang tamu. Saya melihat sendiri dia dijewer oleh ayahnya," ujar BM, Rabu (25/10/2023).
Saat BM menjemput anaknya, R bercerita kalau dirinya tidak betah tinggal di pesantren. Ini menjadi alasan mengapa ayahnya memberikan hukuman fisik. BM juga melihat ada memar pada telinga anaknya.
BM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, AH kemudian diamankan. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses persidangan. Pihak terlapor memiliki keterangan yang berbeda dengan BM.
Terkait kasus ini, penasiat hukum AH, Wiwin Ariesta, menjelaskan bahwa saat kejadian, R berada di rumah neneknya bersama AH. Tetapi R menolak untuk pergi kembali ke ponpes saat diminta oleh neneknya.
Wiwin menyebut, R sempat diminta nenek. Melihat hal itu, AH secara reflek menjewer R sebagai bentuk hukuman.
Baca Juga: Viral Aksi Pemotor Nekat Ambil Traffic Cone di Jalanan Pasuruan, Warganet: Vespa Matic Masak Nyuri
"Dalam tindak pidana, niat seseorang perlu dipertimbangkan. Apakah tindakan ayah yang menjewer anaknya itu bermaksud jahat? Anak menolak pergi ke pesantren, dan dalam konteks pendidikan, hal ini penting,” kata Wiwin.
Dalam persidangan, terdapat beberapa perbedaan dalam kesaksian. Misalnya, BM mengklaim melihat sendiri ketika AH menjewer R, sementara AH menyatakan bahwa BM datang dua jam setelah kejadian. Selain itu, nenek R menyebut R tidak menangis saat itu, sedangkan BM mengatakan sebaliknya.
Lebih lanjut, Wiwin menyebut AH baru kali pertama memberikan hukuman fisik kepada anaknya. Ia berharap perseteruan antara mantan suami isrti ini tidak akan merugikan sang buah hati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV