SuaraMalang.id - Seorang wanita berisinial BM (35) melaporkan mantan suaminya, AH (35) ke Polres Pasuruan Kota karena tak terima dengan perlakuan pria tersebut kepada putra mereka, R
BM dan AH sudah berpisah sejak delapan tahun lalu. Setelah orang tuanya berpisah, R yang kini berusia 13 tahun dimasukkan ke pondok pesantren (ponpes).
BM menuduh AH telah menjewer R setelah putranya menolak untuk kembali ke pondok. Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Mengutip Beritajatim.com -- jaringan Suara,.com, kejadian bermula saat R menghubungi ibunya dan meminta untuk menjemput dirinya di rumah sang nenek. Kepada ibunya, R mengaku dikarenakan R tidak nyaman tinggal bersama ayahnya.
"Waktu saya menjemput, saya melihat anak saya menangis di ruang tamu. Saya melihat sendiri dia dijewer oleh ayahnya," ujar BM, Rabu (25/10/2023).
Saat BM menjemput anaknya, R bercerita kalau dirinya tidak betah tinggal di pesantren. Ini menjadi alasan mengapa ayahnya memberikan hukuman fisik. BM juga melihat ada memar pada telinga anaknya.
BM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, AH kemudian diamankan. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses persidangan. Pihak terlapor memiliki keterangan yang berbeda dengan BM.
Terkait kasus ini, penasiat hukum AH, Wiwin Ariesta, menjelaskan bahwa saat kejadian, R berada di rumah neneknya bersama AH. Tetapi R menolak untuk pergi kembali ke ponpes saat diminta oleh neneknya.
Wiwin menyebut, R sempat diminta nenek. Melihat hal itu, AH secara reflek menjewer R sebagai bentuk hukuman.
Baca Juga: Viral Aksi Pemotor Nekat Ambil Traffic Cone di Jalanan Pasuruan, Warganet: Vespa Matic Masak Nyuri
"Dalam tindak pidana, niat seseorang perlu dipertimbangkan. Apakah tindakan ayah yang menjewer anaknya itu bermaksud jahat? Anak menolak pergi ke pesantren, dan dalam konteks pendidikan, hal ini penting,” kata Wiwin.
Dalam persidangan, terdapat beberapa perbedaan dalam kesaksian. Misalnya, BM mengklaim melihat sendiri ketika AH menjewer R, sementara AH menyatakan bahwa BM datang dua jam setelah kejadian. Selain itu, nenek R menyebut R tidak menangis saat itu, sedangkan BM mengatakan sebaliknya.
Lebih lanjut, Wiwin menyebut AH baru kali pertama memberikan hukuman fisik kepada anaknya. Ia berharap perseteruan antara mantan suami isrti ini tidak akan merugikan sang buah hati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah