SuaraMalang.id - Seorang wanita berisinial BM (35) melaporkan mantan suaminya, AH (35) ke Polres Pasuruan Kota karena tak terima dengan perlakuan pria tersebut kepada putra mereka, R
BM dan AH sudah berpisah sejak delapan tahun lalu. Setelah orang tuanya berpisah, R yang kini berusia 13 tahun dimasukkan ke pondok pesantren (ponpes).
BM menuduh AH telah menjewer R setelah putranya menolak untuk kembali ke pondok. Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Mengutip Beritajatim.com -- jaringan Suara,.com, kejadian bermula saat R menghubungi ibunya dan meminta untuk menjemput dirinya di rumah sang nenek. Kepada ibunya, R mengaku dikarenakan R tidak nyaman tinggal bersama ayahnya.
"Waktu saya menjemput, saya melihat anak saya menangis di ruang tamu. Saya melihat sendiri dia dijewer oleh ayahnya," ujar BM, Rabu (25/10/2023).
Saat BM menjemput anaknya, R bercerita kalau dirinya tidak betah tinggal di pesantren. Ini menjadi alasan mengapa ayahnya memberikan hukuman fisik. BM juga melihat ada memar pada telinga anaknya.
BM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, AH kemudian diamankan. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses persidangan. Pihak terlapor memiliki keterangan yang berbeda dengan BM.
Terkait kasus ini, penasiat hukum AH, Wiwin Ariesta, menjelaskan bahwa saat kejadian, R berada di rumah neneknya bersama AH. Tetapi R menolak untuk pergi kembali ke ponpes saat diminta oleh neneknya.
Wiwin menyebut, R sempat diminta nenek. Melihat hal itu, AH secara reflek menjewer R sebagai bentuk hukuman.
Baca Juga: Viral Aksi Pemotor Nekat Ambil Traffic Cone di Jalanan Pasuruan, Warganet: Vespa Matic Masak Nyuri
"Dalam tindak pidana, niat seseorang perlu dipertimbangkan. Apakah tindakan ayah yang menjewer anaknya itu bermaksud jahat? Anak menolak pergi ke pesantren, dan dalam konteks pendidikan, hal ini penting,” kata Wiwin.
Dalam persidangan, terdapat beberapa perbedaan dalam kesaksian. Misalnya, BM mengklaim melihat sendiri ketika AH menjewer R, sementara AH menyatakan bahwa BM datang dua jam setelah kejadian. Selain itu, nenek R menyebut R tidak menangis saat itu, sedangkan BM mengatakan sebaliknya.
Lebih lanjut, Wiwin menyebut AH baru kali pertama memberikan hukuman fisik kepada anaknya. Ia berharap perseteruan antara mantan suami isrti ini tidak akan merugikan sang buah hati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025