SuaraMalang.id - Seorang wanita berisinial BM (35) melaporkan mantan suaminya, AH (35) ke Polres Pasuruan Kota karena tak terima dengan perlakuan pria tersebut kepada putra mereka, R
BM dan AH sudah berpisah sejak delapan tahun lalu. Setelah orang tuanya berpisah, R yang kini berusia 13 tahun dimasukkan ke pondok pesantren (ponpes).
BM menuduh AH telah menjewer R setelah putranya menolak untuk kembali ke pondok. Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Mengutip Beritajatim.com -- jaringan Suara,.com, kejadian bermula saat R menghubungi ibunya dan meminta untuk menjemput dirinya di rumah sang nenek. Kepada ibunya, R mengaku dikarenakan R tidak nyaman tinggal bersama ayahnya.
"Waktu saya menjemput, saya melihat anak saya menangis di ruang tamu. Saya melihat sendiri dia dijewer oleh ayahnya," ujar BM, Rabu (25/10/2023).
Saat BM menjemput anaknya, R bercerita kalau dirinya tidak betah tinggal di pesantren. Ini menjadi alasan mengapa ayahnya memberikan hukuman fisik. BM juga melihat ada memar pada telinga anaknya.
BM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, AH kemudian diamankan. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses persidangan. Pihak terlapor memiliki keterangan yang berbeda dengan BM.
Terkait kasus ini, penasiat hukum AH, Wiwin Ariesta, menjelaskan bahwa saat kejadian, R berada di rumah neneknya bersama AH. Tetapi R menolak untuk pergi kembali ke ponpes saat diminta oleh neneknya.
Wiwin menyebut, R sempat diminta nenek. Melihat hal itu, AH secara reflek menjewer R sebagai bentuk hukuman.
Baca Juga: Viral Aksi Pemotor Nekat Ambil Traffic Cone di Jalanan Pasuruan, Warganet: Vespa Matic Masak Nyuri
"Dalam tindak pidana, niat seseorang perlu dipertimbangkan. Apakah tindakan ayah yang menjewer anaknya itu bermaksud jahat? Anak menolak pergi ke pesantren, dan dalam konteks pendidikan, hal ini penting,” kata Wiwin.
Dalam persidangan, terdapat beberapa perbedaan dalam kesaksian. Misalnya, BM mengklaim melihat sendiri ketika AH menjewer R, sementara AH menyatakan bahwa BM datang dua jam setelah kejadian. Selain itu, nenek R menyebut R tidak menangis saat itu, sedangkan BM mengatakan sebaliknya.
Lebih lanjut, Wiwin menyebut AH baru kali pertama memberikan hukuman fisik kepada anaknya. Ia berharap perseteruan antara mantan suami isrti ini tidak akan merugikan sang buah hati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi