Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 03 Juli 2023 | 19:40 WIB
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma rilis kasus narkotika yang dilakukan oleh Ojol. Senin (3/7/2023). [suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Polresta Malang menangkap seorang pengemudi ojol atau ojek online berinisial A (22). Driver ojol tersebut diamankan usai terbukti membawa narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, A diamankan di kamar kosnya yang berada di Bumiayu Santana, Jalan Kiai Parseh Jaya Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Terduga tersangka ditangkap atas hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com, Senin (3/6/2023).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni berupa sabu seberat 0,5 kilogram, ineks 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, dan ganja seberat 921,84 gram.

Baca Juga: Cerita Aa Gym Mimpi Bertemu Freddy Budiman Usai Ditembak Mati, Wajahnya Penuh Senyum

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang dikenal melalui media sosial.

"perkenalan dimulai sejak bulan April 2023. Dimana M menawarinya suatu pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan upah yang cukup besar," kata Eka.

A telah melakukan bisnis haram tersebut selama 2 bulan. "Saat menjadi kurir, A telah menerima upah dari M sebesar Rp10 juta," katanya.

Eka mengaku masih akan mendalami kasus tersebut. Sebab, dia menduga kasus ini melibatkan jaringan besar di Jawa Timur.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berupa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Eka. 

Baca Juga: Pengemudi Ojol Lintas Jabodetabek Deklarasi Harga Mati untuk Anies Baswedan di Pilpres 2024

Load More