SuaraMalang.id - Polresta Malang menangkap seorang pengemudi ojol atau ojek online berinisial A (22). Driver ojol tersebut diamankan usai terbukti membawa narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, A diamankan di kamar kosnya yang berada di Bumiayu Santana, Jalan Kiai Parseh Jaya Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Terduga tersangka ditangkap atas hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com, Senin (3/6/2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni berupa sabu seberat 0,5 kilogram, ineks 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, dan ganja seberat 921,84 gram.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang dikenal melalui media sosial.
"perkenalan dimulai sejak bulan April 2023. Dimana M menawarinya suatu pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan upah yang cukup besar," kata Eka.
A telah melakukan bisnis haram tersebut selama 2 bulan. "Saat menjadi kurir, A telah menerima upah dari M sebesar Rp10 juta," katanya.
Eka mengaku masih akan mendalami kasus tersebut. Sebab, dia menduga kasus ini melibatkan jaringan besar di Jawa Timur.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berupa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Eka.
Baca Juga: Cerita Aa Gym Mimpi Bertemu Freddy Budiman Usai Ditembak Mati, Wajahnya Penuh Senyum
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!