Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Januari 2023 | 08:18 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (PIXABAY)

SuaraMalang.id - Lagi-lagi kasus pencabulan. Setelah seorang kiai, guru sekolah, ustadz, kini seorang guru ngaji dilaporkan dugaan kasus pencabulan di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).

Terduga pelaku ini berinisial K (76), seorang kakek-kakek dilaporkan telah mencabuli tiga muridnya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Kasus sendiri kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik. Menurut dia, polisi sudah menerima laporan dari keluarga korban pada hari Senin (23/1/2023) lalu. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa: orang tua, korban dan saksi-saksi lain.

"Laporan sudah diterima hari Senin kemarin, enam orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan orang tuanya selaku pelapor," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca Juga: Putri Bantah Ganti Baju Seksi Demi Lancarkan Skenario Pelecehan Seksual: Masih Sopan

Taufik menegaskan, hasil pemeriksaan sementara, terdapat 3 orang anak yang mengaku menjadi korban pencabulan. Masing-masing berinisial NK (8), EP (10) dan AC (11). Korban Masih dibawa umur ini, tinggal di Watugede, Singosari. Ketiga korban masih bertetangga.

Menurut Taufik, hasil pemeriksaan, terlapor K membujuk rayu korban dengan mengatakan akan memberikan doa kepada korban. Aksinya diawali dengan mengusap kepala korban, lalu dilanjutkan mengusap-usap bagian pribadi dari korban.

Terdugs K, lanjut Taufik, ditengarai pernah memperlihatkan kemaluannya di hadapan korban, hingga akhirnya salah satu korban merasa trauma lalu berhenti mengaji di rumah K.

Untuk menutupi perbuatannya, ketiga korban diberikan uang sejumlah uang sebanyak Rp 2 ribu hingga Rp. 5 ribu agar tidak menceritakan kepada siapapun.

"Perbuatan tidak pantas itu dilakukan beberapa kali oleh K kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda, yakni sejak tahun 2021 hingga Desember 2022," katanya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bantah Kenakan Baju Seksi Untuk Kesankan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Taufik menambahkan, sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan, termasuk mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian. Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor K guna dimintai keterangan.

"Besok, Rabu (26/1/2023), akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor K, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelahnya," katanya memungkasi.

Apabila terbukti bersalah, tambah Taufik, Polisi bakal menjerat terduga K dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Load More