Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:19 WIB
Surat imbauan Bonek Sidoarjo tolak sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Sejak kemarin beredar surat penolakan dari Bonek--suporter Persebaya Surabaya--wilayah Sidoarjo, agar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan tidak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Surat penolakan Bonek Sidoarjo ini telah disampaikan ke Polres setempat. Dalam surat itu, salah satu pertimbangan Bonek menolak sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya adalah faktor keamanan di Surabaya.

Kemudian, Bonek juga menolak agar tidak ada pergerakan Aremania ke Surabaya melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusitfitas Kota Sidoarjo sebagai tempat atau lokasi basis massa Bonek terbesar kedua setelah Surabaya.

Jika dua pertimbangan itu tidak dipenuhi, maka dengan berat hati Bonek Sidoarjo tidak ikut bertanggungjawab jika terjadi kericuhan dan gesekan.

Baca Juga: Bonek Tolak Kasus Tragedi Kanjuruhan Disidang di PN Surabaya: Kami Tak Ikut Tanggung Jawab Kalau Rusuh

Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo AKP Meby Trisono, mengatakan telah menerima surat penolakan dari Bonek Sidoarjo tersebut.

Meby menambahkan, surat penolakan itu disampaikan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo. Setelahnya, Polresta Sidoarjo langsung melaporkan adanya surat tersebut kepada Polda Jatim.

"Segera kami lapor ke pimpinan dalam hal ini Polda," kata Meby dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, pengalihan sidang Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Pemindahan itu, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang.

"Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan," ucap Mia.

Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-20, Persebaya Terancam Tidak Bisa Bermain di Kandang

Adapun yang akan disidang terdiri dari lima tersangka. Eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Load More