SuaraMalang.id - Sejak kemarin beredar surat penolakan dari Bonek--suporter Persebaya Surabaya--wilayah Sidoarjo, agar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan tidak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Surat penolakan Bonek Sidoarjo ini telah disampaikan ke Polres setempat. Dalam surat itu, salah satu pertimbangan Bonek menolak sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya adalah faktor keamanan di Surabaya.
Kemudian, Bonek juga menolak agar tidak ada pergerakan Aremania ke Surabaya melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusitfitas Kota Sidoarjo sebagai tempat atau lokasi basis massa Bonek terbesar kedua setelah Surabaya.
Jika dua pertimbangan itu tidak dipenuhi, maka dengan berat hati Bonek Sidoarjo tidak ikut bertanggungjawab jika terjadi kericuhan dan gesekan.
Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo AKP Meby Trisono, mengatakan telah menerima surat penolakan dari Bonek Sidoarjo tersebut.
Meby menambahkan, surat penolakan itu disampaikan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo. Setelahnya, Polresta Sidoarjo langsung melaporkan adanya surat tersebut kepada Polda Jatim.
"Segera kami lapor ke pimpinan dalam hal ini Polda," kata Meby dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, pengalihan sidang Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Pemindahan itu, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang.
"Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan," ucap Mia.
Adapun yang akan disidang terdiri dari lima tersangka. Eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berita Terkait
-
Bonek Tolak Kasus Tragedi Kanjuruhan Disidang di PN Surabaya: Kami Tak Ikut Tanggung Jawab Kalau Rusuh
-
Persiapan Piala Dunia U-20, Persebaya Terancam Tidak Bisa Bermain di Kandang
-
Profil Paulo Victor, Striker Liga Kamboja yang Santer Dirumorkan ke Persebaya
-
Kocak Abis! Motornya Dicuri,Pemuda Ini Malah Berterima Kasih ke Pelaku
-
Fix Laga Persib Bandung vs Persija, Bobotoh Ingatkan Apapun Hasil Pertandingan Jangan Terjadi Tragedi Seperti Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Di Tengah Riuh Karnaval di Malang, 2 Pemuda Gasak Motor Pengunjung
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern