Setidaknya ada sejumlah laporan atau pasal yang dilaporkan atas Tragedi Kanjuruhan Malang ini. Diantaranya, pasal 338 dan 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Kemudian, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang berakibat luka. Lalu, tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui Undang Undang Anak pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 sampai 3.
"Jadi tiga klaster itu yang kita laporkan. Apalagi paling utama soal kekerasan terhadap anak yang dimana banyak korban anak dibawah umur dalam peristiwa ini," jelasnya.
Selain itu, kata Agus, banyak pihak yang harus bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan ini, bukan hanya 6 tersangka saja.
"Apa yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian apakah mencerminkan nilai keadilan dari 135 nyawa, kami anggap tidak," tegasnya.
"Ada Kapolres waktu itu dan juga Kapolda Jatim waktu itu serta beberapa eksekutor yang dilapangan yang sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Tak hanya itu, tentu pihak PSSI sebagai penyelenggara perhelatan sepakbola tanah air juga harus bertanggungjawab penuh.
"PSSI juga dia kan penyelenggara yang mengakibatkan sistem kekacauan pengamanan," tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keberangkatan korban Kanjuruhan ke Jakarta akan dilaksanakan selama tiga sampai empat hari.
Baca Juga: Dokter Harun Minta Diperiksa Kasus Tragedi Kanjuruhan, 15 Dokter Lain Sudah Dimintai Keterangan
Tak hanya membuat laporan ke Bareskrim Polri, namun mereka juga akan menemui sejumlah lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komnas HAM, KPAI hingga Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan atas meninggalnya 135 nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Dokter Harun Minta Diperiksa Kasus Tragedi Kanjuruhan, 15 Dokter Lain Sudah Dimintai Keterangan
-
Kemarin Ramai Update Tragedi Kanjuruhan sampai Kabar Denise Chariesta dengan Uya Kuya
-
Ferry Paulus: Liga 1 2022/2023 Paling Ideal Digulirkan Kembali Pada 2 Desember
-
Head to Head Iwan Bule vs Dedi Mulyadi untuk Jadi Jabar 1: Siapa Paling Kontroversial?
-
Persebaya Bawa Dua Tuntutan, Saat Gelaran RUPS Luar Biasa PT LIB di Jakarta
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern