SuaraMalang.id - Kelalaian dalam kecelakaan kereta api hingga menewaskan 49 orang penumpang membuat seorang pejabat Administrator Kereta Api Taiwan (TRA) diganjar hukuman penjara selama hampir sembilan tahun.
Pengadilan Distrik Hualien, Jumat (11/11), menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun dan 10 bulan kepada pejabat TRA Pan Tangyi yang bertanggung jawab sebagai supervisor proyek di sekitar lokasi kecelakaan KA Taroko Express jurusan Taipei-Taitung.
Manager lapangan Lee Yi Hsiang dihukum tujuh tahun dan 10 bulan penjara akibat kelalaiannya dalam peristiwa maut tersebut, demikian putusan pengadilan dikutip Kantor Berita Taiwan CNA, Sabtu (12/11).
Pengadilan mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi pada 2 April 2022 tersebut akibat truk katrol terjatuh dari tebing jurang hingga menutup jalur kereta api di depan terowongan di Kabupaten Hualien.
Pan dituduh lalai karena tidak meminta kontraktor proyek melakukan tindakan penyelamatan di lokasi, sedangkan Lee tidak berusaha memberi tahu kepada pihak TRA sebelum kecelakaan maut terjadi.
Lee berusaha menarik truk katrol yang tersangkut di semak-semak perbukitan dengan menggunakan tali tambang.
Namun tali tersebut terputus hingga truk terjatuh dan terjun dari lereng bukit ke jalur kereta api di bawahnya.
Masinis kereta nahas tersebut sama sekali tidak melihat ada truk saat kereta keluar dari terowongan sehingga kecelakaan maut tidak bisa dihindarkan.
Sementara itu, pihak keluarga korban menolak putusan pengadilan tersebut karena dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan jumlah korban tewas yang mencapai 49 orang.
Baca Juga: Petaka Sepulang dari Berendam di Wisata Pemandian Air Panas Citiis Galunggung
Menteri Transportasi Taiwan Wang Kwo Tsai menghormati putusan pengadilan dan menegaskan, peningkatan keselamatan harus menjadi priorita utama TRA. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Petaka Sepulang dari Berendam di Wisata Pemandian Air Panas Citiis Galunggung
-
Pejabat KAI Taiwan Dihukum Berat, Dianggap Lalai Sebabkan 49 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Kereta
-
Tiga Orang Tewas dalam Insiden Suzuki Swift Tertabrak KA Serayu di Tasikmalaya
-
Dua Pejabat BPOM Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Kang Dedi Mulyadi Sebut Rumah dan Kekayan Anne Ratna Bertambah Usai Jadi Bupati, Ungkit Jasanya
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!