SuaraMalang.id - Kelalaian dalam kecelakaan kereta api hingga menewaskan 49 orang penumpang membuat seorang pejabat Administrator Kereta Api Taiwan (TRA) diganjar hukuman penjara selama hampir sembilan tahun.
Pengadilan Distrik Hualien, Jumat (11/11), menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun dan 10 bulan kepada pejabat TRA Pan Tangyi yang bertanggung jawab sebagai supervisor proyek di sekitar lokasi kecelakaan KA Taroko Express jurusan Taipei-Taitung.
Manager lapangan Lee Yi Hsiang dihukum tujuh tahun dan 10 bulan penjara akibat kelalaiannya dalam peristiwa maut tersebut, demikian putusan pengadilan dikutip Kantor Berita Taiwan CNA, Sabtu (12/11).
Pengadilan mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi pada 2 April 2022 tersebut akibat truk katrol terjatuh dari tebing jurang hingga menutup jalur kereta api di depan terowongan di Kabupaten Hualien.
Pan dituduh lalai karena tidak meminta kontraktor proyek melakukan tindakan penyelamatan di lokasi, sedangkan Lee tidak berusaha memberi tahu kepada pihak TRA sebelum kecelakaan maut terjadi.
Lee berusaha menarik truk katrol yang tersangkut di semak-semak perbukitan dengan menggunakan tali tambang.
Namun tali tersebut terputus hingga truk terjatuh dan terjun dari lereng bukit ke jalur kereta api di bawahnya.
Masinis kereta nahas tersebut sama sekali tidak melihat ada truk saat kereta keluar dari terowongan sehingga kecelakaan maut tidak bisa dihindarkan.
Sementara itu, pihak keluarga korban menolak putusan pengadilan tersebut karena dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan jumlah korban tewas yang mencapai 49 orang.
Baca Juga: Petaka Sepulang dari Berendam di Wisata Pemandian Air Panas Citiis Galunggung
Menteri Transportasi Taiwan Wang Kwo Tsai menghormati putusan pengadilan dan menegaskan, peningkatan keselamatan harus menjadi priorita utama TRA. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Petaka Sepulang dari Berendam di Wisata Pemandian Air Panas Citiis Galunggung
-
Pejabat KAI Taiwan Dihukum Berat, Dianggap Lalai Sebabkan 49 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Kereta
-
Tiga Orang Tewas dalam Insiden Suzuki Swift Tertabrak KA Serayu di Tasikmalaya
-
Dua Pejabat BPOM Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Kang Dedi Mulyadi Sebut Rumah dan Kekayan Anne Ratna Bertambah Usai Jadi Bupati, Ungkit Jasanya
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun