Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 10 November 2022 | 11:00 WIB
Dua pelaku pemeran video kebaya merah ditangkap. (ANTARA)

Lewat video itu, ACS dan AH mendapat bayaran Rp750 ribu. Namun ternyata, bukan hanya kebaya merah, setahun ini keduanya telah memproduksi 92 dan 100 foto telanjang.

Atas perbuatannya, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Load More