SuaraMalang.id - Perusahaan wajib memiliki pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (PPDP) berdasarkan Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan itu disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengingatkan semua perusahaan.
"Tugasnya adalah memastikan kepatuhan (terhadap UU PDP)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis.
UU PDP menyebutkan, pengendali data pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi (data protection officer/DPO)
Pengendali data pribadi menurut UU PDP ialah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan pemrosesan data pribadi.
Sementara itu, yang disebut sebagai prosesor data pribadi yakni setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi
PPDP berdasarkan UU PDP sedikitnya memiliki empat tugas, yaitu menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi regulasi dan memantau dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pengendali data atau prosesor data pribadi.
Tugas lain PPDP adalah memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali dan prosesor data pribadi serta berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.
PPDP dapat berupa profesional internal atau eksternal perusahaan yang sudah memenuhi standar kompetensi. Profesi ini tergolong baru di Indonesia, rata-rata baru perusahaan besar yang memiliki pejabat khusus untuk pelindungan data pribadi.
Kajian Grand Design Pembentukan Ekosistem PPDP oleh Kementerian Kominfo pada 2021 memperkirakan Indonesia membutuhkan 140.917 orang PPDP.
Baca Juga: UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
Kementerian Kominfo sedang menyusun standar kompetensi bagi PPDP. Pada masa mendatang, pemerintah berencana menerapkan sertifikasi bagi PPDP, yang diakui oleh lembaga pengawas PDP.
Pengendali dan prosesor data pribadi diberi pemerintah waktu dua tahun sejak UU PDP untuk menyesuaikan dengan regulasi itu. [ANTARA]
Berita Terkait
-
UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
-
Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi
-
Peletakan Batu Pertama Pusat Data Nasional Jabodetabek Ditargetkan pada November
-
Kementerian Kominfo Percepat Transformasi Digital di Kota Makassar, Sasar Enam Sektor Strategis
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian
-
HUT ke-130 BRI: 130 Tahun Melayani dan Memberdayakan Indonesia
-
Dana Kaget Sesi Sore, Ada Saldo Rp 189 Ribu Untuk Bekal Malam Minggu