SuaraMalang.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda Sidoarjo Jawa Timur memberikan peringatan dini cuaca ekstrem hujan deras disertai angin dan petir untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya.
Dikutip dari laman akun Twitter @BMKG Juanda, hujan sejak pagi hingga sore hari bakal melanda wilayah selatan, mulai dari Malang Raya: Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Probolinggo, Lumajang, Jember, Banyuwangi dan Bondowoso.
Hujan juga merata hampir di seluruh wilayah Jatim. Di kawasan Surabaya Raya misalnya, hujan diperkirakan bakal mengguyur sejak siang hingga sore hari. Ini bakal melanda kawasan Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Cuaca serupa juga bakal terjadi di kawasan Matraman, mulai dari Nganjuk, Ponorogo, Kediri, Blitar, Pacitan, Trenggalek, Madiun dan wilayah sekitarnya. Ini juga termasuk wilayah Lamongan dan Bojonegoro.
Kemudian wilayah kepulauan Madura, tiga daerah juga bakal diguyur hujan malam hari. Mulai dari Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sumenep dan Sampang.
Sebelumnya, Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto, mengatakan cuaca hujan ini diprediksi bakal melanda Jatim hingga beberapa hari ke depan, Selasa (25/10/2022).
"Warga sebaiknya siaga dan waspada. Sebab dalam sepekan ke depan, di Jawa Timur ini pada periode 25-27 Oktober ini ada peningkatan curah hujan," katanya, Selasa (25/10/2022).
Berdasar prakiraan musim, Guswanto mengatakan bahwa saat ini mayoritas wilayah Jawa Timur memasuki masa penghujan. Puncak musim diperkirakan terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Kondisi ini biasa disebut dengan istilah cuaca ekstrem. Curah hujan tinggi biasanya akan ditandai hujan dengan intensitas tinggi, angin dan lainnya yang melebihi ambang batas," katanya.
Baca Juga: Warga Jatim Diminta Siaga, Hari Ini Curah Hujan Bakal Tinggi Hingga Beberapa Hari ke Depan
Menurut dia, cuaca ekstrem itu berpotensi menimbulkan dampak bencana hidrometeorologi, seperti banjir genangan hingga bandang, tanah gerak, tanah longsor, dan angin kencang.
Sebelumnya Trenggalek dilanda banjir bandang hingga bencana tanah gerak dan longsor. Bencana tanah gerak itu membuat beberapa warga di beberapa kecamatan harus direlokasi.
"Kemudian cuaca ekstrem di Jatim ini sampai kapan, karena masih musim penghujan kita lihat pada periode musim hujan tahun 2022-2023. Artinya kami lihat hingga nanti Maret 2023. Semoga saja indeks La Nina-nya menuju normal," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
Warga Jatim Diminta Siaga, Hari Ini Curah Hujan Bakal Tinggi Hingga Beberapa Hari ke Depan
-
Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Rabu, 26 Oktober 2022
-
Ratusan Orang Terdampak Banjir yang Merendam Satu Desa di Karawang
-
Ruang Kelas SMPN 1 Cicalengka Ambruk Diterjang Angin Kencang, Begini Kondisi Siswanya
-
IPW Desak Polri Periksa Ketua PSSI Iwan Bule Terkait Tragedi Kanjuruhan, Jika Terbukti Jadikan Tersangka
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?