Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 24 Oktober 2022 | 15:43 WIB
Petugas Dinkes Mojokerto menarik obat jenis sirup yang masih dijual di minimarket.[SuaraJatim/Zen Arivin].

SuaraMalang.id - Seruan agar tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup segala jenis oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tak diindahkan para pemilik minimarket di Mojokerto. Lantaran hingga kini mereka masih menjual bebas obat dalam bentuk sirup tersebut.

Hal itu diketahui saat petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto menggelar sidak di sejumlah minimarket di Bumi Majapahit. Hasilnya petugas mendapati masih banyak toko moderen yang memajang obat dalam bentuk sirup itu di etalase.

Seperti yang terlihat di minimarket jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari dan minimarket di sepanjang alan Brawijaya, Kecamatan Pungging. Petugas Dinkes bersama polisi terpaksa menarik obat cair yang masih dijual di minimarket itu.

"Tadi masih ada (Minimarket) obat sirup yang herbal yang masih dijal, dan ini tadi sudah kita amankan. Kami mengharapkan semua minimarket bisa mentaatinya," kata Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Mojokerto, Mas'ud Susanto, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Maling Kelaparan Terekam CCTV, Selain Embat TV Juga Sikat Sisa Makanan Rapat SDN Mojokerto

Mas'ud menjelaskan, tak bisa dipungkiri saat ini obat dalam bentuk sirup memang banyak dijual bebas di minimarket. Mulai obat farmasi maupun obat herbal. Sehingga pengawasan peredaran obat ini perlu ditingkatkan.

"Itu (penjualan) dari pusat minimarket sendiri, nanti kita akan kasih tembusan karena semua obat cair untuk sementara kita tarik semuanya sampai ada pengumuman dari pemerintah (Kemenkes)," ucap Mas'ud.

Tak hanya menyisir minimarket, sejumlah apotek di wilayah Bumi Majapahit juga tak luput dari pengecekan. Namun, dari 5 apotek yang didatangi, seluruhnya sudah tidak melayani jual beli obat dalam bentuk cair.

"Apotek di Mojosari dan Pungging sudah taat semuanya obat cair sirup-sirup semuanya sudah diamankan dikarantina tidak dijual menunggu intruksi lebih lanjut dari Kemenkes," ujarnya.

Sementara itu, larangan penjualan obat dalam bentuk cair atau sirup ini berpengaruh pada omzet penjualan di apotek. Sebab, jenis obat cair memang lebih diminati masyarakat terlebih untuk pasien anak-anak.

Baca Juga: Tambang Galian C di Mojokerto Longsor, Dua Orang Pekerja Tewas Tertimbun

"Ada dampaknya penurunan omzet tapi tidak begitu signifikan karena bisa dialihkan ke persediaan yang lain misalnya obat tablet isap untuk anak-anak," ucap salah satu pemilik apotek, Muzida.

Disampaikan Muzida, ada dua obat yang ditarik dari peredaran dijual di apotek miliknya. Yakni obat batuk anak merek Unibebi Cough Syrup dan obat penurun panas merek Termorex.

"Sebenarnya ada lima obat yang ditarik kebetulan di sini ada dua item kita sudah tidak menjualnya sejak edaran dari Kemenkes pada 19 Oktober 2022 lalu," katannya.

Pasca ada larangan sementara dari Kemenkes itu, kata Muzida, pihaknya langsung mengepak seluruh obat tersebut. Nantinya, obat itu akan dikembalikan ke distributor pemasok.

"Menunggu dari pihak BPF-nya (Distributor Farmasi) untuk penarikan. Kami sudah berkomunikasi dan nanti akan datang ke sini untuk mengambil dan diganti," tukas Muzida.

Untuk diketahui Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam SE tersebut, Kemenkes meminta agar apotek sementara waktu tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk jenis sakit apapun.
Larangan ini dikeluarkan Kemenkes, atas temuan serta dugaan penggunaan obat sirup paracetamol yang diungkap baru-baru ini. Dimana kandungan tersebut disinyalir telah menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak. 

Kontributor : Zen Arivin

Load More