Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi obat sirup anak [Foto: ANTARA]

Sebelumnya pada Kamis (20/10), Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG).

Kemudian ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut. ANTARA

Baca Juga: Rumah Sakit di Lampung Diminta Hentikan Pemberian Obat Sirop ke Pasien

Load More