Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:34 WIB
Ilustrasi gagal ginjal. (Freepik)

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Ethylene glycol dan diethylene glycol menjadi penyebab kematian banyak orang di sejumlah negara. Kasus serupa terjadi di Afrika, India, China dan sejumlah negara lainnya. ANTARA

Baca Juga: Menkes Budi Ungkap Obat Penawar Gangguan Ginjal Akut Misterius Sudah Ditemukan, Kapan Diberikan ke Masyarakat?

Load More