Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:07 WIB
Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule diminta ikut bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. (Dok. PSSI)

Selain dua tersangka, menurut agenda polisi juga akan memeriksa tiga tersangka. Sedangkan satu lainnya, Ahmad Hadian Lukita diagendakan bakal menghadiri pemeriksaan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Enam orang tersebut, yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Peristiwa kelam yang menjadi catatan hitam sepakbola dunia ini terjadi usai pertandingan Persebaya melawan Arema FC pada laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).

Usai pertandingan, sejumlah Aremania, pendukung Arema, pun turun ke lapangan meluapkan kekecewaannya. Namun hal tersebut kemudian disambut dengan tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun penonton. Suasana chaos tersebut membuat ribuan penonton panik hingga berusaha keluar dari Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Ahmad Riyadh: Ketua Umum PSSI Tidak Harus Mundur

Namun, usaha mereka sia-sia lantaran sejumlah pintu yang ada di Stadion Kanjuruhan justru terkunci hingga mereka terkurung di area pintu keluar lantaran. Hingga akhirnya korban berjatuhan. Tercatat ada 131 orang meninggal dalam insiden berdarah tersebut.

Load More