SuaraMalang.id - Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengemukakan, alasan polisi menembakan gas air mata ke arah tribun pendukung Aremania saat pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).
Dia mengklaim hal tersebut lantaran terpaksa karena sudah dilakukan beberapa upaya hingga akhirnya gas air mata digunakan.
"Karena sudah anarkis dan menyerang petugas," jelasnya seperti dikutip TIMES Indonesia-jaringan Suara.com.
Sebelum menggunakan gas air mata, Nico mengatakan, sudah memberikan peringatan terlebih dahulu.
"Kemudian terjadi proses penumpukan di pintu. Ketika terjadi penumpukan itu terjadi sesak nafas serta kekurangan oksigen," kata Jendral Bintang Dua tersebut.
Petugas di lapangan, menurutnya, juga melakukan pertolongan kepada yang mengalami sesak nafas.
"Lalu ada 13 mobil yang rusak, 10 diantaranya kendaraan dinas milik Polri dan juga ada mobil pribadi," sebutnya.
"Masih ada 180 orang yang proses perawatan dalam upaya-upaya penyembuhan," sambungnya. Menurutnya, tidak semua suporter anarkis.
Ia juga memastikan, ada 40 ribu penonton yang menyaksikan laga Derbi Jatim tersebut secara langsung.
Baca Juga: LPSK soal Kericuhan Kanjuruhan Arema vs Persebaya: Ini Bukan Lagi Musibah, tapi Tragedi
"Dari 40 ribu penonton yang hadir tidak semua anarkis. Hanya sebagian sekitar tiga ribu masuk ke lapangan. Ini ada sebab akibatnya yang akan kami tindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, saat konferensi pers bersama Kapolda Jatim terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut, Bupati Malang Sanusi membebaskan biaya perawatan yang menjadi korban dari peristiwa tersebut.
Untuk diketahui, FIFA sendiri melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (agas air mata) di dalam stadion.
Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19
19 Pitchside stewards
In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:
a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.
b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Kereta Api Terdampak Yang Dibatalkan
-
Transformasi BRIVolution Reignite & fokus UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan BRI
-
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Vitamin yang Aman untuk Keluarga