Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 08 September 2022 | 22:01 WIB
Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi di Banyuwangi [Foto: Suaraindonesia]

"Sedangkan untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," tandas Agus.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Load More