Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:48 WIB
Emak-emak asal Gresik simpan sabu di dalam celana dalamnya [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Seorang emak-emak berinisial EE (31) asal Gresik Jawa Timur ( Jatim ) diamankan kepolisian lantaran terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Ia diamankan setelah digerebek polisi di rumahnya di Dusun Letek Barat Desa Lantek Kecamatan Galis. Penggerebekan ini dilakukan lantaran pemilik rumah dilaporkan sebagai pengedar sabu-sabu.

EE sendiri nyaris lolos sebab di rumah itu tidak ditemukan barang haram tersebut. Namun sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Polisi mengendus kalau ada yang tidak beres dengan gerak-gerik EE.

Benar saja, EE menyimpan sabu di dalam celana dalam yang dipakainya. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas saat penggerebekan.

Baca Juga: Kepala Desa Romoo Gresik Ditahan Kasus Penyelewengan Anggaran

Dijelaskan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, untuk mengelabui petugas di TKP, pelaku berjenis kelamin perempuan yakni EE (31) warga Kabupaten Gresik menggunakan celana dalam berisi sabu-sabu.

"Jadi kami menerima laporan bahwa di rumah tersebut berlangsung transaksi sabu sehingga petugas datang ke TKP dan melakukan penggeledahan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (30/8/2022).

Ia mengatakan, saat penggeledahan dilakukan petugas tidak menemukan barang bukti sabu di rumah itu. Salah satu Polwan kemudian melakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan menemukan puluhan gram sabu dari celana dalam yang dipakai pelaku.

"Saat barang bukti ditemukan, kemudian petugas membuka plastik yang disimpan di celana dalam pelaku. Dari situ ditemukan 27,5 gram sabu," katanya.

Ia menjelaskan, 27,5 gram sabu itu dikemas dalam puluhan klip kecil yang telah dibagi dalam berbagai ukuran. Petugas menemukan 6 klip sedang.

Baca Juga: Polres Gresik Pecat Tidak Hormat Anggotanya Karena Bolos Kerja

"Dari 6 klip itu, masing-masing berisi sejumlah sabu yang dikemas dalam klip kecil," ujarnya.

Wiwit mengatakan, sabu-sabu tersebut telah disiapkan oleh pelaku untuk dijual kembali. Sedangkan pelaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu DPO yakni laki-laki berinisial S warga Kecamatan Galis.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain," katanya menambahkan.

Load More