SuaraMalang.id - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.
Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.
"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.
Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.
Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.
Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu, " demikian Anindito Aditomo. [ANTARA]
Baca Juga: Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, Ini 4 Rekomendasi KPK untuk Kemendikbudristek
Berita Terkait
-
6 Poin Penting RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Diusulkan Jadi 13 Tahun
-
Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Hilangkan Tunjangan Profesi Guru
-
Draft RUU Sisdiknas Bisa Jadi Ancaman untuk Kesejahteraan Guru, Tunjangan Profesi Hilang
-
RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Pegiat Pendidikan: Saatnya Mahasiswa Bergerak Menolak
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua
-
5 Fakta Anak Curi Motor di Malang, Aksi Terekam CCTV hingga Diselidiki Polisi
-
BRI Dorong Transformasi Perbankan Lewat Human Capital BFLP Specialist 2026