SuaraMalang.id - Mardan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo divonis hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan).
ASN menjadi terdakwa dalam kasus itu dan menjalani persidangan selama beberapa pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti bersalah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mardan bersalah melakukan korupsi saat menjadi ASN di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo.
Ia melakukan korupsi dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI sumber dana APBN Tahun anggaran 2018 kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.
Baca Juga: Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya
Terdakwa Mardan terbukti bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sidang putusan yang digelar pada tanggal 15 Agustus kemarin, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Mardan," ujar Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (16/8/2022).
Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kata Affandi juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.
"Dari hasil putusan pengadilan itu, terdakwa masih pikir-pikir terkait proses hukum yang menjeratnya. Sikapnya itu membuat dilanjutkan hingga minggu depan," kata Affandi.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Ponorogo, polisi sudah menetapkan satu tersangka. Yakni tersangka berinisial M, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar.
Baca Juga: Timsus Selidiki Kasus Dugaan Percaloan Seleksi PPPK Pemkab Ponorogo
Sedikitnya ada 3 unit traktor besar dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dari tersangka M. Satreskrim Polres Ponorogo tengah melacak keberadaan 210 alsintan yang sudah dipindahtangankan dari 355 gabungan kelompok tani (gapoktan). Dimana 355 gapoktan ini sebelumnya terdata sebagai calon penerima bantuan alsintan.
Berita Terkait
-
Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya
-
Timsus Selidiki Kasus Dugaan Percaloan Seleksi PPPK Pemkab Ponorogo
-
Tampilkan Reog Ponorogo di Deli Serdang, Putera Jawa Kelahiran Sumatra Kenalkan Ganjar ke Masyarakat
-
Rasanya Sangat Lezat, Inilah 7 Masakan Sate Paling Terkenal di Indonesia
-
Polisi Selidiki Dugaan Percaloan PPPK Pemkab Ponorogo
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban