SuaraMalang.id - Mardan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo divonis hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan).
ASN menjadi terdakwa dalam kasus itu dan menjalani persidangan selama beberapa pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti bersalah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mardan bersalah melakukan korupsi saat menjadi ASN di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo.
Ia melakukan korupsi dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI sumber dana APBN Tahun anggaran 2018 kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.
Terdakwa Mardan terbukti bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sidang putusan yang digelar pada tanggal 15 Agustus kemarin, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Mardan," ujar Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (16/8/2022).
Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kata Affandi juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.
"Dari hasil putusan pengadilan itu, terdakwa masih pikir-pikir terkait proses hukum yang menjeratnya. Sikapnya itu membuat dilanjutkan hingga minggu depan," kata Affandi.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Ponorogo, polisi sudah menetapkan satu tersangka. Yakni tersangka berinisial M, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar.
Baca Juga: Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya
Sedikitnya ada 3 unit traktor besar dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dari tersangka M. Satreskrim Polres Ponorogo tengah melacak keberadaan 210 alsintan yang sudah dipindahtangankan dari 355 gabungan kelompok tani (gapoktan). Dimana 355 gapoktan ini sebelumnya terdata sebagai calon penerima bantuan alsintan.
Berita Terkait
-
Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya
-
Timsus Selidiki Kasus Dugaan Percaloan Seleksi PPPK Pemkab Ponorogo
-
Tampilkan Reog Ponorogo di Deli Serdang, Putera Jawa Kelahiran Sumatra Kenalkan Ganjar ke Masyarakat
-
Rasanya Sangat Lezat, Inilah 7 Masakan Sate Paling Terkenal di Indonesia
-
Polisi Selidiki Dugaan Percaloan PPPK Pemkab Ponorogo
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!