SuaraMalang.id - Mardan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo divonis hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan).
ASN menjadi terdakwa dalam kasus itu dan menjalani persidangan selama beberapa pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti bersalah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mardan bersalah melakukan korupsi saat menjadi ASN di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo.
Ia melakukan korupsi dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI sumber dana APBN Tahun anggaran 2018 kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.
Terdakwa Mardan terbukti bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sidang putusan yang digelar pada tanggal 15 Agustus kemarin, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Mardan," ujar Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (16/8/2022).
Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kata Affandi juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.
"Dari hasil putusan pengadilan itu, terdakwa masih pikir-pikir terkait proses hukum yang menjeratnya. Sikapnya itu membuat dilanjutkan hingga minggu depan," kata Affandi.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Ponorogo, polisi sudah menetapkan satu tersangka. Yakni tersangka berinisial M, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar.
Baca Juga: Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya
Sedikitnya ada 3 unit traktor besar dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dari tersangka M. Satreskrim Polres Ponorogo tengah melacak keberadaan 210 alsintan yang sudah dipindahtangankan dari 355 gabungan kelompok tani (gapoktan). Dimana 355 gapoktan ini sebelumnya terdata sebagai calon penerima bantuan alsintan.
Berita Terkait
-
Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya
-
Timsus Selidiki Kasus Dugaan Percaloan Seleksi PPPK Pemkab Ponorogo
-
Tampilkan Reog Ponorogo di Deli Serdang, Putera Jawa Kelahiran Sumatra Kenalkan Ganjar ke Masyarakat
-
Rasanya Sangat Lezat, Inilah 7 Masakan Sate Paling Terkenal di Indonesia
-
Polisi Selidiki Dugaan Percaloan PPPK Pemkab Ponorogo
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah