SuaraMalang.id - Mardan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo divonis hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan).
ASN menjadi terdakwa dalam kasus itu dan menjalani persidangan selama beberapa pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti bersalah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mardan bersalah melakukan korupsi saat menjadi ASN di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo.
Ia melakukan korupsi dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI sumber dana APBN Tahun anggaran 2018 kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.
Terdakwa Mardan terbukti bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sidang putusan yang digelar pada tanggal 15 Agustus kemarin, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Mardan," ujar Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (16/8/2022).
Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kata Affandi juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.
"Dari hasil putusan pengadilan itu, terdakwa masih pikir-pikir terkait proses hukum yang menjeratnya. Sikapnya itu membuat dilanjutkan hingga minggu depan," kata Affandi.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Ponorogo, polisi sudah menetapkan satu tersangka. Yakni tersangka berinisial M, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar.
Baca Juga: Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya
Sedikitnya ada 3 unit traktor besar dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dari tersangka M. Satreskrim Polres Ponorogo tengah melacak keberadaan 210 alsintan yang sudah dipindahtangankan dari 355 gabungan kelompok tani (gapoktan). Dimana 355 gapoktan ini sebelumnya terdata sebagai calon penerima bantuan alsintan.
Berita Terkait
-
Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya
-
Timsus Selidiki Kasus Dugaan Percaloan Seleksi PPPK Pemkab Ponorogo
-
Tampilkan Reog Ponorogo di Deli Serdang, Putera Jawa Kelahiran Sumatra Kenalkan Ganjar ke Masyarakat
-
Rasanya Sangat Lezat, Inilah 7 Masakan Sate Paling Terkenal di Indonesia
-
Polisi Selidiki Dugaan Percaloan PPPK Pemkab Ponorogo
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV