SuaraMalang.id - Para pengguna jalan raya di Kota Pasuruan sebaiknya mulai berhati-hati. Sebab saat ini kepolisian setempat mulai memberlakukan tilang elektronik.
Dalam beberapa hari ke depan, Polrestas Pasuruan akan memasang Closed Circuit Television (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua titik di Jalan Kota.
CCTV ini akan memantau pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara. Selain dua titik ini, ke depan juga akan dikembangkan ke sejumlah titik lainnya.
Hal ini disampaikan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kepri Diterapkan Serentak pada September 2022
"Senin (8/8/2022) kemarin Polresta Pasuruan dengan tim Korlantas Polri melakukan survei. Nantinya juga akan dilakukan pemasangan di 8 titik yang akan dipasang CCTV," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Nantinya di wilayah hukum Polresta Pasuruan akan dipasang tiga jenis CCTV. Di antaranya yakni CCTV monitoring, CCTV analitik, dan CCTV ETLE.
Setiap CCTV mempunyai fungsi masing-masing. Seperti CCTV monitoring yang akan dipasang di lokasi rawan kemacetan seperti di Simpang Empat Kebonagung, Simpang Tiga Blandongan, Jalan Raya Kedungbako Rejoso, dan Jembatan Timbang Rejoso.
Kemudian CCTV analitik akan dipasang di batas barat wilayah Kecamatan Kraton dan batas timur Kecamatan Nguling. CCTV analitik ini gunanya untuk menghitung kendaraan yang masuk wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
"CCTV ETLE akan dipasang di dua titik di dalam Kota Pasuruan. Yakni di simpang empat Jalan Slagah dan di Jalan Pahlawan," lanjutnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Kepri Diterapkan pada September
Menurut Breni, dua lokasi itu adalah kawasan tertib lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Karena itu, penindakan pelanggaran lalu lintas yang ada di dua titik itu harus diperketat.
Berita Terkait
-
Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kepri Diterapkan Serentak pada September 2022
-
Tilang Elektronik di Kepri Diterapkan pada September
-
INFOGRAFIS: Cara Cek Tilang Online
-
Dapat Surat Tilang Elektronik padahal Tak Melanggar, Pemilik Honda Brio Temukan Kejanggalan yang Bikin Syok
-
Duh, Penunggang Yamaha MT-15 untuk Hindari E-Tilang: Modif Pelat Nomor dengan Tulisan Nyeleneh, Malah Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!