SuaraMalang.id - Para pengguna jalan raya di Kota Pasuruan sebaiknya mulai berhati-hati. Sebab saat ini kepolisian setempat mulai memberlakukan tilang elektronik.
Dalam beberapa hari ke depan, Polrestas Pasuruan akan memasang Closed Circuit Television (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua titik di Jalan Kota.
CCTV ini akan memantau pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara. Selain dua titik ini, ke depan juga akan dikembangkan ke sejumlah titik lainnya.
Hal ini disampaikan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kepri Diterapkan Serentak pada September 2022
"Senin (8/8/2022) kemarin Polresta Pasuruan dengan tim Korlantas Polri melakukan survei. Nantinya juga akan dilakukan pemasangan di 8 titik yang akan dipasang CCTV," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Nantinya di wilayah hukum Polresta Pasuruan akan dipasang tiga jenis CCTV. Di antaranya yakni CCTV monitoring, CCTV analitik, dan CCTV ETLE.
Setiap CCTV mempunyai fungsi masing-masing. Seperti CCTV monitoring yang akan dipasang di lokasi rawan kemacetan seperti di Simpang Empat Kebonagung, Simpang Tiga Blandongan, Jalan Raya Kedungbako Rejoso, dan Jembatan Timbang Rejoso.
Kemudian CCTV analitik akan dipasang di batas barat wilayah Kecamatan Kraton dan batas timur Kecamatan Nguling. CCTV analitik ini gunanya untuk menghitung kendaraan yang masuk wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
"CCTV ETLE akan dipasang di dua titik di dalam Kota Pasuruan. Yakni di simpang empat Jalan Slagah dan di Jalan Pahlawan," lanjutnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Kepri Diterapkan pada September
Menurut Breni, dua lokasi itu adalah kawasan tertib lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Karena itu, penindakan pelanggaran lalu lintas yang ada di dua titik itu harus diperketat.
Berita Terkait
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
-
Siap-siap Bakal Dapat Notif WhatsApp dari Polisi, Bukan Karena Buron tapi...
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat
-
BRImo Jadi Solusi Transaksi Digital yang Cepat, Aman, dan Efisien Selama Libur Lebaran