Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 01 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto. [tangkapan layar Instagram/@pemkabjember]

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, Hermanto Rohman, mengatakan, DPRD Jember hanya diberi waktu membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan Perda LPP APBD dari bupati.

Jika perda tak disahkan, maka LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada).

“Ini sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Hermanto.

Rancangan perkada sebagai pengganti perda tersebut ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Minibus Tergencet Truk di Jember Menewaskan Tiga Korban Sekeluarga

Load More