SuaraMalang.id - DPRD Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2021-2041.
Namun, dalam proses pembahasa Raperda tersebut, puluhan mahasiswa dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menilai secara teknis kacau. Oleh sebab itu hari ini, Kamis (28/07/2022), puluhan mahasiswa itu menggelar aksi di depan DPRD.
Mereka memprotes pembahasan Raperda tersebut dan mempertanyakan proses validasi yang sudah sampai ke meja Kementerian Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional. Padahal secara teknis prosesnya bermasalah.
"Kami menyoroti proses revisi Perda RTRW yang secara teknokrasi sudah kacau. Pertama, seharusnya RTRW diselesaikan lebih dulu. Tapi yang kami temui Perda RTRW dan RDTR digarap bersamaan," kata Ketua Pengurus Cabang PMII Jember Mohammad Faqih Alharamain.
Baca Juga: Penampakan Gerbang Gedung Pemkab Bekasi yang Dirobohkan Aksi Demo Mahasiswa
"Kedua, dalam hasil revisi itu, ada tiga titik pertambangan yang dimasukkan (Kecamatan Jenggawah, Pakusari, Gumukmas, red). Padahal dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI), jelas itu tidak masuk," kata Faqih dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
PMII mempersoalkan tumpang tindih peruntukan yang menyangkut tiga titik pertambangan. "Terkadang titik itu diperuntukkan kawasan kehutanan rakyat. Seperti Kecamatan Silo," ujarnya menambahkan.
"Dalam Minerba One Map Indonesia, jelas tidak masuk wilayah pertambangan, melaimkan masuk dalam wilayah kehutanan sosial. Namun dalam proses revisi RTRW (titik tambang) ini justru dimasukkan," kata Faqih.
“Belum lagi kami menyoal lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau pun daya dukung lingkungan, yaitu rawa di daerah selatan, tidak masuk dalam RTRW hari ini,” kata Faqih.
Menurut Faqih, dalam proses pembahasan RTRW, industri ekstraktif yang bisa merusak lingkungan dan potensi bencana alam juga dibicarakan.
Baca Juga: Komasi Sorot Kenaikan Harta Kepala Bappenas
Seharusnya, persoalan gunung dan gumuk yang berpotensi mencegah bencana juga menjadi tema utama yang dibicarakan. Dengan kata lain, Perda RTRW ini sesungguhnya adalah bentuk mitigasi dan pencegahan bencana melalui tata ruang.
Berita Terkait
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
-
Rekomendasi Alat Pelindung Diri untuk Demo Mahasiswa: Lindungi Diri dari Gas Air Mata
-
Drama di DPR! Menkumham Dicegat Mahasiswa saat Demo RUU TNI
-
Aksi Ruwatan Kepala Daerah di Akmil Magelang Berujung Represi Aparat, Sejumlah Mahasiswa Luka-luka
-
Respons Mahasiswa soal Tudingan 'Mahasewa' karena Demo Indonesia Gelap
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa