SuaraMalang.id - Putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow belum bersifat mengikat.
Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh MS Glow ke Mahkamah Agung.
Atas dasar itu, pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasari memastikan operasional MS Glow tetap berjalan seperti biasa.
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi," kata Shandy Purnamasari, Rabu (13/7/2022).
"Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” ujar dia.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak tahun 2021. Shandy Purnamasari menganggap PS Glow memiliki itikad tidak baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk MS Glow.
Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Baca Juga: MS Glow Kalah Gugatan, Juragan 99 Diminta Bayar Rp37,9 Miliar ke PS Glow
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung