Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 11 Juli 2022 | 18:05 WIB
ABG para pelaku pengeroyokan tiga pemuda di Banyuwangi [Foto: Suarajatimpost]

Barang milik PA berupa HP dan uang sebesar Rp 800 ribu yang disimpan di dalam tas pun turut dirampas.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Cluring. Sampai akhirnya pada kamis pagi pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Serang Rumah Warga Tanpa Alasan, 2 ABG Geng Motor Nyaris Tewas Dikeroyok Usai Ditinggalkan Kawanannya

Load More