SuaraMalang.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan aturan resmi tentang penyembelihan atau pemotongan hewan kurban. Ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022.
Aturan itu dikeluarkan merespon wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemkot Malang berupaya mencegah dan mengantisipasi kian meluasnya penyebaran PMK.
SE Nomor 32/2022 tentang Pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah dan Pelaksanaan Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), disebutkan bahwa pemotongan hewan kurban bisa dilakukan pada Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R.
Masyarakat, pengelola tempat ibadah dan panitia pelaksanaan kurban dapat melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH-R atau di luar RPH-R.
Pemotongan hewan kurban pada RPH-R tersebut dengan ketentuan hewan yang masuk pada rumah potong harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Selain itu, pada rumah pemotongan hewan juga ditempatkan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk. Dokter hewan atau paramedik veteriner harus memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem maksimal 12 jam sebelum dipotong.
Pada RPH-R, juga harus dilengkapi dengan fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor atau buntut dan tulang.
"Kemudian, dilengkapi fasilitas penggaraman kulit serta memiliki penampungan atau penanganan limbah," demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Sutiaji pada 17 Juni 2022 itu.
Hewan yang teridentifikasi atau terduga terjangkit PMK pada pemeriksaan antemortem, dipisahkan untuk dipotong setelah semua hewan yang sehat. Proses pembersihan dan desinfeksi harys dilakukan setiap hari pada kandang penampungan dan jalur penggiringan.
Dalam upaya untuk mengantisipasi wabah PMK menjelang pelaksanaan Idul Adha 2022, Pemerintah Kota Malang juga telah membentuk tim pemeriksaan hewan kurban yang akan melakukan pengecekan pada tempat-tempat penjualan hewan kurban.
Baca Juga: Jaga Inflasi Jelang Idul Adha, Tiga Komoditas Ini Diminta Jadi Perhatian Bersama
Tim tersebut beranggotakan kurang lebih sebanyak 30 orang yang akan diisi oleh dokter hewan dan petugas kesehatan hewan. Tim tersebut, akan berkeliling untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual menjelang datangnya Idul Adha.
Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang secara keseluruhan ada sebanyak 296 ekor hewan ternak yang terinfeksi PMK. Dari jumlah tersebut sebanyak 64 ekor hewan ternak masih dalam pengobatan, sementara satu ekor lainnya mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022
-
Apa Niat Sholat Idul Adha untuk Imam dan Makmum? Ini Bacaan dan Tata Caranya
-
Jaga Inflasi Jelang Idul Adha, Tiga Komoditas Ini Diminta Jadi Perhatian Bersama
-
Antisipasi Virus PMK Meluas, DPP Kulon Progo Urung Terbitkan SKKH Keluar DIY
-
Hewan Kurban Terbaik Menurut Nabi Muhammad, Ternyata Bukan Unta!
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!