SuaraMalang.id - Dua terdakwa kasus rehabilitasi pasar tradisional di Jember dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Siti Sumartiningsih, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pada Selasa, 21 Juni 2022, yang beragendakan pembacaan tuntutan.
"JPU mengajukan tuntutan, masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," terang Kasi Intelijen Kejari Jember, Soemarno, saat dikonfirmasi pada Selasa malam.
Kedua terdakwa yakni Dedy Sucipto, seorang Kasi yang dalam proyek tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, serta Junaedy selaku rekanan yakni Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon.
Selain tuntutan penjara, terdakwa Junaedy yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp. 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan," papar Soemarno.
Dalam tuntutan JPU juga mengajukan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kedua terdakwa, lanjut Soemarno, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proyek ini, Jaksa menilai negara menderita kerugian Rp 1,8 Miliar.
Sebagaimana diketahui, rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 7 miliar. Proyek tersebut berlangsung pada menjelang berakhirnya masa pemerintahan bupati Faida. Saat itu, Faida memang menggas rehab puluhan pasar tradisional selama 2 tahun. Namun dua diantaranya berujung kasus korupsi.
Baca Juga: PBNU Akan Pelajari Kasus Mardani Maming Sebelum Bersikap, Bakal Beri Bantuan Hukum?
Selain rehab Pasar Balung Kulon, proyek lain yang berujung masalah adalah rehab Pasar Manggisan yang dikerjakan tahun 2018. Dalam kasus tersebut, mantan Kadis Perindag Jember, Anas Maruf ikut terseret menjadi terpidana meski jaksa menyatakan ia tidak menerima aliran dana korupsi sepeserpun.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab