Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 21 Juni 2022 | 12:41 WIB
Salah satu pasar hewan ternak di Kabupaten Malang Jawa Timur. [SuaraJatim/Bob Bimantara]

"Selama Idul Adha masyarakat dibebaskan jasa retribusi RPH," ujarnya.

Jika pemotongan dilakukan di tempat pemotongan hewan sementara (TPHS), panitia diwajibkan untuk melapor.

"Laporkan kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan, sehingga kami bisa segera meninjau lokasi serta memeriksa kesehatan hewan kurbannya," tandasnya.

Baca Juga: Wabah PMK Bikin Peternak di Bandung Barat Merugi Rp 8 Miliar, 4.904 Ekor Ternak Terpapar

Load More