Salah satu pasar hewan ternak di Kabupaten Malang Jawa Timur. [SuaraJatim/Bob Bimantara]
"Selama Idul Adha masyarakat dibebaskan jasa retribusi RPH," ujarnya.
Jika pemotongan dilakukan di tempat pemotongan hewan sementara (TPHS), panitia diwajibkan untuk melapor.
"Laporkan kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan, sehingga kami bisa segera meninjau lokasi serta memeriksa kesehatan hewan kurbannya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Balasan Sapi Terinveksi Penyakit Mulut dan Kuku di Karawang Dipotong, Dagingnya Dijual
-
12.313 Ekor Ternak di Lombok Tengah Terinveksi Penyakit Mulut dan Kuku, Mayoritas Sapi
-
12 Ribu Hewan Termasuk Sapi, Kerbau dan Kambing di Lombok Tengah Terjangkit PMK
-
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Anggap Virus PMK Serupa dengan Covid-19 yang Menyerang Manusia
-
Di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Harga Daging Sapi di Palembang Tetap Tinggi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!