Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 08 Juni 2022 | 15:33 WIB
Nathania Kesuma dan Indra Kenz. (Facebook/Indra Kenz)

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. ANTARA

Load More