Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 19 Mei 2022 | 22:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan di Jember. [Envato Elements]

"Karena untuk motif masih kami dalami, sebab dari keterangan beberapa orang tersangka masih tidak ada kesesuaian," jelas dia.

Hery menambahkan, setelah para pelaku menjalani pemeriksaan secara keseluruhan, pihaknya akan memaparkan motif pembunuhan tersebut.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya adalah alat-alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berat.

"Diantaranya batang bambu, sebongkah batu, dan balok kayu. Juga beberapa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian," sebutnya.

Baca Juga: Detik-detik Truk Tronton Tabrak Pemotor di Depan Transmart Jember, Diduga Terobos Lampu Merah

"Terhadap para tersangka,  akan diterapkan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Para pelaku yang kami amankan ada 7 orang, 3 lainnya masih DPO," imbuhnya.

Load More