Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 12 Mei 2022 | 19:42 WIB
Tiga jaksa gadungan segera menjalani persidangan [Foto: Antara]

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Load More