SuaraMalang.id - Tradisi menerbangkan balon udara di Kabupaten Ponorogo masih saja terjadi. Meskipun kepolisian setempat sudah melarangnya.
Misalnya pada Lebaran 2022 ini. Polisi setempat sedikitnya mengamankan 11 barang bukti balon udara dalam seminggu perayaan lebaran Idulfitri 1443 hijriah.
Balon-balon itu diamankan dari 6 kecamatan yang ada di Ponorogo. Rinciannya, Kecamatan Ponorogo Kota ada 3 balon, Kecamatan Siman 1 balon, Kecamatan Sukorejo 2 balon.
Kemudian di Kecamatan Badegan 1 balon, Kecamatan Kauman 3 balon, dan Kecamatan Sampung 1 balon. Pengamanan ini berdasar hasil razia kepolisian setempat.
Baca Juga: Wonosobo Gelar Festival Balon Udara, Warganet: Cappadocia Lokal
Hal ini disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP AKBP Catur C. Wibowo. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan penerbangan balon udara dan petasan.
"Kita apresiasi kepada seluruh petugas kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas atas dedikasi tugas dan melaksanakan petunjuk dan arahan pimpinan terkait larangan penerbangan balon udara dan petasan," kata Catur, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (8/5/2022).
Selain balon udara, di Ponorogo yang juga sangat diwaspadai adalah peredaran petasan. Terkait petasan, Catur mengaku pihaknya sudah bertindak tegas dan terukur. Selama bulan Ramadan lalu, hingga bulan Syawal ini, sudah ada puluhan orang yang diamankan.
Mereka yang ketahuan memiliki petasan atau bahan peledak sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dengan penetapan tersebut, otomatis mereka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Terkait petasan ini, sudah ada beberapa orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum," katanya.
Baca Juga: Terpopuler Kemarin, Warga Terbangkan Balon Udara Bertuliskan Rusia, Diduga Terjadi di Madura
Catur menambahkan bahwa angka barang bukti temuan balon udara dan petasan grafiknya menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berita Terkait
-
Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Inovasi dan Tradisi: Sinergi BRI dan Pengusaha Batik Tulis
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling