SuaraMalang.id - Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang mengharapkan aparat penegak hukum bisa mengungkap para pelaku lain kasus mafia minyak goreng.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021 hingga Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA).
Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengatakan dalam permasalahan minyak goreng ditengarai bukan hanya disebabkan oleh sejumlah empat pelaku yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah memang benar masalah sebesar ini, yang bisa mempengaruhi perekonomian masyarakat, hanya disebabkan oleh empat orang, satu dirjen dan tiga pengusaha," kata Aan mengutip dari Antara, Jumat (22/4/2022).
Aan menjelaskan dengan jumlah produksi minyak goreng dalam negeri yang cukup besar maka persoalan distribusi komoditas tersebut tidak sederhana dan bisa dengan mudah terganggu akibat permainan yang dilakukan oleh empat orang tersebut.
"Tidak mungkin semasif itu dampaknya, kemudian hanya karena beberapa orang saja," katanya.
Terlebih, lanjutnya, saat ini minyak goreng di pasar sudah tersedia dan tidak terjadi kelangkaan. Hal itu berbeda dengan kondisi pada saat pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan satu harga Rp14.000 untuk seluruh produk minyak goreng.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, DPR: Harus Ada Upaya Agresif Selesaikan Masalah Ini
"Buktinya, sekarang minyak goreng sudah melimpah. Berarti ada tangan-tangan yang bisa memegang komoditas tersebut dan bisa dikeluarkan pada saat mereka berkeinginan," ujarnya.
Ia menambahkan dengan adanya kondisi tersebut maka sesungguhnya permasalahan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia beberapa waktu lalu tidak hanya bisa dilihat dari permasalahan ekspor, namun juga tata kelola di dalam negeri.
"Jangan sampai kasus ini hanya sebagai kasus yang menutupi masalah sebenarnya dari tata kelola minyak goreng. Ada masalah yang lebih besar, dari hanya sekadar problem ekspor minyak goreng, yakni tata kelola di dalam negeri," katanya.
Dalam perkara tersebut, tiga tersangka dari pihak swasta melakukan komunikasi intens dengan tersangka IWW. Hasil komunikasi tersebut adalah untuk mendapatkan persetujuan ekspor tiga perusahaan itu.
Padahal, tiga perusahaan itu bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Hal itu karena tiga perusahaan itu telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana